Tersangka penikaman remaja ditahan di Rutan Mapolres Tual. (dok istimewa)
MALUKU-Kapolres Tual, AKBP Adrian Tuuk menjelaskan penyebab tersangka WR menikam seorang remaja, KSR, 15 tahun menggunakan pisau hingga tewas.
Adrian mengatakan bermula dari pesta joget berlangsung di Pasar Tual, Maluku. Di tengah pesta, korban bersenggolan dengan rekan tersangka.
Situasi berubah drastis menjadi keributan, tepat pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WIT. Keributan tak terkendali hingga tersangka menikam korban memakai pisau hingga tewas.
Baca juga: Keributan Pesta Joget di Pasar Tual Berujung Remaja Tewas Ditikam
“Kasus penikaman dengan senjata tajam ini berawal saat korban bersenggolan dengan salah satu rekan pelaku di acara hiburan joget,” ungkap Adrian melalui keterangan tertulis Senin, 25 Agustus 2025.
“Kemudian terjadi keributan hingga berujung pada kasus penikaman tersebut,” sambungnya.
Usai melalukan penikaman, tersangka kabur dari lokasi pesta. Polisi yang mengetahui keberadaan tersangka kemudian menangkapnya.
“Kurang dari 1x24 jam, berhasil menangkap tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Adrian mengatakan, perbuatan tersangka dapat diancam hukuman yang lebih berat, apalagi korban adalah anak di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Andrian mengimbau masyarakat kota Tual agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
"Jangan mudah terpancing provokasi di media sosial, serahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian. Jangan main hakim sendiri karena hal itu juga melawan hukum," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: