Polda Maluku dan DPRD gelar RDP terkait kasus kecelakaan dan penganiayaan. (dok istimewa)
MALUKU-Pejabat utama Polda Maluku menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Maluku, Kamis (2/10/2025).
RDP itu berlangsung di ruang rapat Komisi I ini membahas penanganan kasus kecelakaan lalulintas dan tindak pidana kekerasan bersama di kawasan Tanah Rata, Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Dalam pertemuan dengan Komisi I, Polda Maluku dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Dasmin Ginting, didampingi Direktur Lalu lintas, dan Kabid Propam Polda Maluku, serta Kasat Lantas, bersama Kanit Gakkum Satuan Lantas Polresta Pulau Ambon.
Baca juga: Sosialisasi Program MBG di Ambon: Sinergi untuk Wujudkan Generasi Unggul
Di hadapan anggota Komisi I DPRD Maluku, para Pejabat Utama Polda Maluku ini menunjukkan keseriusan dalam memberikan penjelasan terkait peristiwa yang terjadi secara komprehensif.
Persoalan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang berujung pada tindak pidana kekerasan bersama tersebut terjadi pada tanggal 18 Juni 2024.
Direktur Lantas Polda Maluku Kombes Yudi Kristanto menjelaskan bahwa jajarannya selaku pembina fungsi bertugas memberikan penjelasan, sembari menegaskan penanganan penyidikan kasus pidana dilakukan oleh fungsi Reskrim.
Dalam sesi tanggapan, sejumlah Anggota DPRD Komisi I menyuarakan opsi Restorative Justice (RJ), mengingat pihak yang terlibat adalah tetangga.
Baca juga: Cegah Korupsi, Jaksa Ajar Raja-Saniri di Ambon Kelola Dana Desa
Anggota DPRD Hasyim Rahayaan, memberikan apresiasi atas penanganan kasus dan mengingatkan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi unsur-unsur pidana.
Ia juga menegaskan, bahwa RJ harus lahir dari kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara Wahid Laitupa juga mendorong penyelesaian non-hukum perkara tersebut untuk mencegah eskalasi konflik.
Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting, memberikan jaminan penegakan hukum secara terukur dan transparan.
"Kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara terukur, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan kaitan dengan kasus 170 (kekerasan bersama) yang berawal dari kasus Lakalantas," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: