Pelayanan Prima, Administrasi Tetap Akuntabel (HUMAS-ADPIM)
MALUKU – Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penegasan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Maluku Utara, Kadri La Etje, yang hadir mewakili Gubernur dalam agenda penyampaian hasil penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Kamis (12/02/26).
Dalam sambutannya, Kadri menekankan bahwa pemerintah daerah berupaya keluar dari pola kerja administratif yang kaku dan kurang efektif, menuju tata kelola yang lebih adaptif dan progresif. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden serta komitmen bersama antara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Maluku Utara untuk memperkuat reformasi birokrasi.
Ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran pemerintah memiliki tekad yang sama untuk menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun demikian, kualitas layanan tidak boleh dilepaskan dari aspek administrasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, sering kali masyarakat merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan, tetapi dari sisi pengawasan administrasi oleh lembaga seperti Ombudsman maupun institusi pengawas lainnya, dokumen pendukung dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar. Kondisi inilah yang menjadi pekerjaan rumah bersama, khususnya bagi para pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ia mengingatkan bahwa pelayanan prima dan administrasi yang akuntabel merupakan dua elemen yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Pelayanan yang cepat dan ramah harus diikuti dengan kelengkapan dokumen, prosedur yang jelas, serta kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, kepuasan masyarakat dapat berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriani Abdul Kadir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini lembaganya tengah melakukan langkah efisiensi. Meski demikian, ia memastikan bahwa upaya tersebut tidak akan mengurangi kualitas maupun substansi dari proses penilaian kepatuhan administrasi yang dilakukan terhadap masing-masing OPD.
Ia menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan bukan sekadar pemberian skor atau predikat, melainkan bagian dari mekanisme evaluasi untuk mendorong perbaikan berkelanjutan. Hasil yang diperoleh diharapkan menjadi refleksi bagi setiap instansi penyelenggara layanan publik agar terus meningkatkan standar pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses penilaian ini merupakan bagian dari pengawasan rutin Ombudsman dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah berjalan sesuai standar. Meskipun menghadapi tantangan internal, Ombudsman tetap berkomitmen menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam setiap proses evaluasi.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil Opini Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2025 untuk wilayah Provinsi Maluku Utara. Penyerahan sertifikat hasil penilaian dilakukan secara simbolis kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diwakili Asisten I Setda. Selanjutnya, sertifikat juga diserahkan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, serta Kabupaten Kepulauan Morotai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara semakin konsisten dalam menjalankan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Peningkatan opini dari Ombudsman di masa mendatang diharapkan dapat mencerminkan perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan, mulai dari proses administrasi hingga kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung dengan suasana khidmat tersebut sekaligus menjadi momentum evaluasi dan penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Ombudsman. Dengan kolaborasi yang solid, pelayanan publik di Maluku Utara diharapkan semakin profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Malutprov.go.id