Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 07 MARET 2026 • 12:42 WIB

Kemenkum Maluku Sosialisasikan KUHP Baru dan Perkuat Layanan Posbankum di Negeri Lama

Kemenkum Maluku Sosialisasikan KUHP Baru dan Perkuat Layanan Posbankum di Negeri LamaKemenkum Maluku Sosialisasikan KUHP Baru (Humas/S.N)

MALUKU  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus berupaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kegiatan pendampingan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Negeri Lama, Kota Ambon, Jumat (6/3).

Kegiatan yang digelar di Kantor Desa Negeri Lama ini menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, La Margono, bersama Penyuluh Hukum Ahli Madya Thorjie Mataheru sebagai narasumber.

Peserta kegiatan terdiri dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari aparat pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para ketua RT/RW, hingga warga Negeri Lama yang antusias mengikuti sosialisasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, tim dari Kanwil Kemenkum Maluku memberikan penjelasan mengenai sejumlah poin penting dalam KUHP yang baru. Materi yang disampaikan mencakup tujuan diberlakukannya KUHP nasional yang baru, pedoman pemidanaan, serta konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai pengakuan terhadap tindak pidana adat yang menjadi bagian dari dinamika hukum di Indonesia. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat terkait perubahan regulasi hukum pidana di tanah air.

Tim juga memaparkan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam KUHP, termasuk berbagai jenis tindak pidana yang sebelumnya belum banyak dipahami masyarakat. Beberapa di antaranya seperti pengaturan terkait kohabitasi, hubungan seksual dengan hewan, penghinaan terhadap Presiden, mengaku memiliki kekuatan gaib, serta aturan mengenai hewan ternak yang masuk ke pekarangan warga.

Sosialisasi ini menjadi penting agar masyarakat dapat memahami perubahan regulasi tersebut sekaligus mengetahui batasan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak hanya berfokus pada literasi hukum, kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa. Tim Kanwil Kemenkum Maluku memberikan pembekalan kepada para paralegal Posbankum Desa Negeri Lama terkait mekanisme pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Para paralegal juga mendapatkan pelatihan mengenai tata cara pelaporan layanan bantuan hukum melalui sistem website Posbankum yang telah disediakan secara nasional.

Selain memberikan pembekalan, tim Kemenkum Maluku turut melakukan pemantauan langsung terhadap kesiapan sarana dan prasarana layanan Posbankum di Desa Negeri Lama.

Beberapa fasilitas yang diperiksa antara lain keberadaan banner atau poster informasi layanan, meja dan kursi pelayanan, buku tamu, hingga ketersediaan ruangan khusus yang digunakan untuk pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat.

Dari hasil kegiatan tersebut, terlihat adanya peningkatan pemahaman masyarakat terkait substansi KUHP yang baru. Antusiasme warga juga terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi berlangsung.

Di sisi lain, kegiatan pendampingan ini juga berdampak positif terhadap layanan Posbankum di Desa Negeri Lama. Dengan pendampingan langsung dari tim Kanwil Kemenkum Maluku, sebanyak 24 laporan layanan Posbankum berhasil diinput ke dalam sistem.

Capaian ini menunjukkan bahwa aparatur desa dan paralegal mulai mampu mengelola administrasi layanan bantuan hukum secara lebih baik dan terstruktur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Maluku.kemenkum.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kemenkum Maluku Sosialisasikan KUHP Baru dan Perkuat Layanan Posbankum di Negeri Lama

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!