MALUKU-Seorang remaja berinisial KSR tewas ditikam memakai pisau saat terjadi keributan di pesta joged di Kota Tual, Maluku Minggu, 24 Agustus 2025 pukul 02.40 WIT.
Pelaku penikaman remaja berusia 15 tahun itu berinisial WR, 21 tahun langsung kabur usai melakukan penusukan.
Kapolres Tual, AKBP Adrian S Y Tuuk menjelaskan setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Satreskrim Polres Tual dikerahkan mencari pelaku.
Baca juga: Bayi Perempuan Dibuang di Tempah Sampah Desa Passo Ambon, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tak berselang lama, polisi lalu menangkap pelaku di salah satu kawasan di daerah itu.
“Kurang dari waktu 1x24 jam, aparat Polres Tual berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban KSR meninggal dunia,” kata Adrian dalam keterangan tertulis Senin, 25 Agustus 2025.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Tual guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, bersamaan juga dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
Baca juga: Pasar Ngrimase di Tanimbar Terbakar, Brimob Kerahkan Mobil Water Cannon Padamkan Api
Adrian menyatakan dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Tual.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual,” ungkap Adrian.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor: 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: