Sabtu, 21 MARET 2026 • 11:10 WIB

Panduan Lengkap Cara Buat Akta Kelahiran di Ambon Beserta Syaratnya

Author

Proses pembuatan akta kelahiran

MALUKU – Mengurus akta kelahiran merupakan langkah penting yang wajib dilakukan oleh setiap orang tua setelah kelahiran anak. Di Ambon, proses pembuatan akta kelahiran kini semakin mudah, cepat, dan gratis melalui layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Berikut panduan lengkap cara membuat akta kelahiran di Ambon yang bisa kamu ikuti tanpa perlu menggunakan jasa calo.

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang menjadi identitas hukum pertama bagi seorang anak. Dokumen ini sangat penting untuk berbagai keperluan seperti pendaftaran sekolah, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), paspor, hingga akses layanan kesehatan dan bantuan sosial.

Tanpa akta kelahiran, anak akan kesulitan mendapatkan hak-hak administratifnya di masa depan.

 
Daftar Syarat Dokumen Pembuatan Akta Kelahiran di Ambon

Untuk mengurus akta kelahiran, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK) asli
  2. Fotokopi KTP elektronik kedua orang tua
  3. Fotokopi KTP dua orang saksi
  4. Fotokopi akta nikah atau buku nikah orang tua
  5. Surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau pemerintah setempat
  6. Mengisi formulir permohonan
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jika diperlukan
  8. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses bisa berjalan cepat.

 
Alur dan Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Offline di Disdukcapil

Bagi kamu yang ingin mengurus secara langsung, berikut alurnya:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil atau layanan terdekat
  2. Ambil nomor antrean dan serahkan berkas
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  4. Berkas diproses oleh operator akta kelahiran
  5. Dokumen diperiksa oleh pejabat terkait (Kasi, Kabid, hingga Kepala Dinas)
  6. Akta kelahiran dicetak dan diserahkan ke pemohon
  7. Jika berkas lengkap, proses ini bisa selesai dalam waktu singkat.

Panduan Mengurus Akta Kelahiran Secara Online

Selain offline, masyarakat Ambon juga bisa mengurus secara online melalui beberapa kanal:

  1. WhatsApp layanan pengaduan
  2. SMS pelayanan
  3. Media sosial resmi Disdukcapil
  4. Email layanan
  5. Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)
  6. Melalui layanan ini, masyarakat bisa berkonsultasi, mengirim berkas, hingga memantau proses tanpa harus datang langsung ke kantor.

Layanan pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di kantor Disdukcapil Kota Ambon atau melalui layanan terpadu di tingkat kecamatan/kelurahan. Jam operasional umumnya mengikuti hari kerja, mulai pagi hingga sore hari.

Kabar baiknya, pembuatan akta kelahiran di Ambon waktu penyelesaian sekitar 20 menit (jika berkas lengkap).
Biaya GRATIS (Rp 0). Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat dan transparan.

Idealnya, akta kelahiran diurus maksimal 60 hari setelah kelahiran anak. Jika terlambat, biasanya akan membutuhkan dokumen tambahan seperti SPTJM. Melalui proses verifikasi lebih lanjut. Namun, masyarakat tetap bisa mengurusnya tanpa denda biaya, hanya saja prosedurnya bisa sedikit lebih panjang.

Dengan kemudahan layanan yang tersedia, masyarakat di Ambon diharapkan dapat mengurus akta kelahiran secara mandiri, cepat, dan tanpa perantara. Jangan tunda, karena akta kelahiran adalah hak dasar setiap anak yang harus dipenuhi sejak dini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Disdukcapil.ambon.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU