Haltim Siap Terapkan Pidana Sosial (Humas)
MALUKU – Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, MPA, menghadiri sekaligus menandatangani nota kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur Maluku Utara terkait penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Falalamo pada Jumat, 13 Februari 2026. Acara ini turut dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Maluku Utara.
Selain penandatanganan kesepakatan antara pemerintah provinsi dan Kejaksaan Tinggi, agenda juga mencakup perjanjian kerja sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan kepala daerah kabupaten/kota se-Maluku Utara. Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam menyiapkan pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial di daerah.
Usai kegiatan, Ubaid Yakub menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mendukung penuh perubahan pendekatan hukum nasional yang kini lebih menekankan aspek keadilan restoratif dibanding sekadar pembalasan.
Menurutnya, kebijakan pidana kerja sosial merupakan inovasi penting dalam sistem hukum. Pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dapat menjalani sanksi berupa kerja sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, tanpa harus menjalani hukuman penjara.
Ia menegaskan, Pemkab Halmahera Timur akan segera mempersiapkan sarana pendukung, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan sektor dan lokasi kerja sosial yang sesuai kebutuhan daerah.
Bupati Ubaid menjelaskan, sinergi ini bertujuan menyelaraskan peran kejaksaan sebagai pelaksana putusan hukum dengan pemerintah daerah sebagai penyedia ruang pelaksanaan kerja sosial. Beberapa aspek penting yang menjadi perhatian antara lain pengawasan terpadu terhadap pelaksanaan sanksi, pemanfaatan tenaga terpidana untuk mendukung fasilitas umum dan pelayanan sosial, serta upaya rehabilitasi sosial agar pelaku dapat kembali ke masyarakat tanpa stigma berlebihan.
Ia berharap implementasi pidana kerja sosial mampu membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek pembinaan yang lebih edukatif.
“Ini adalah wujud kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum yang lebih bermartabat di Halmahera Timur,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Haltimkab.go.id