sekprov malut percepat program listrik desa lewat koordinasi lintas sektor (Humas)
MALUKU - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memperkuat koordinasi untuk mempercepat realisasi Program Listrik Desa. Tindak lanjut itu dilakukan setelah pertemuan Gubernur Sherly Tjoanda dengan PT PLN (Persero) di Jakarta melalui rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, di kediaman Wakil Gubernur, Ternate, Senin malam (13/7/2026).
Rapat diikuti sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Pertemuan tersebut membahas berbagai hambatan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan Program Listrik Desa sekaligus menyiapkan langkah percepatannya.
Usai rapat, Samsuddin menjelaskan terdapat puluhan lokasi yang menjadi prioritas dalam program elektrifikasi di Maluku Utara. Sebanyak 23 titik yang sebelumnya direncanakan pada 2025 bergeser pelaksanaannya ke tahun 2026, ditambah 20 titik baru yang ditargetkan mulai dikerjakan pada Agustus mendatang.
Menurutnya, salah satu tantangan utama di lapangan berkaitan dengan penyelesaian administrasi sosial, khususnya pembayaran atau ganti rugi tanaman milik masyarakat yang berada di sepanjang jalur pembangunan jaringan listrik.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota karena sebagian besar jaringan melintasi ruas jalan yang menjadi kewenangan daerah.
"Kami akan menyampaikan surat kepada para bupati agar kendala yang berkaitan dengan pembayaran tanaman masyarakat dapat segera ditangani sehingga proses pembangunan jaringan listrik tidak mengalami keterlambatan," ujar Samsuddin.
Selain itu, persoalan lain yang menjadi perhatian adalah status lahan pada sejumlah desa sasaran program yang berada di kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi konversi (HPK), terutama di wilayah kepulauan.
Kondisi tersebut dinilai penting karena pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal membutuhkan lahan yang memadai untuk pemasangan panel surya.
Sekprov menjelaskan, apabila lokasi pembangunan berada di kawasan hutan sosial atau hutan lindung, maka perlu dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai ketentuan agar pembangunan fasilitas PLTS dapat dilaksanakan tanpa melanggar aturan.
Ia menegaskan, meskipun Program Listrik Desa merupakan program PT PLN (Persero), Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetap memberikan dukungan penuh melalui koordinasi, fasilitasi, serta penyelesaian berbagai persoalan administratif di lapangan. Langkah tersebut diperlukan mengingat PLN tidak memiliki anggaran untuk pembebasan lahan maupun penyelesaian kendala sosial.
"Titik-titik pembangunan tersebar di berbagai wilayah Maluku Utara. Karena itu, sinergi antara PLN, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sangat diperlukan agar target peningkatan rasio elektrifikasi dapat tercapai," katanya.
Beberapa daerah yang masih menghadapi kendala dalam pelaksanaan program ini di antaranya Kabupaten Pulau Taliabu, Halmahera Selatan, dan Halmahera Barat.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Desa Kahatola, Kabupaten Halmahera Barat. Di wilayah tersebut direncanakan pembangunan PLTS komunal, namun lahan yang tersedia masih berstatus kawasan hutan lindung sehingga memerlukan penyelesaian administrasi sebelum proyek dapat dilaksanakan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap seluruh hambatan tersebut dapat segera diatasi sehingga Program Listrik Desa berjalan sesuai target dan mampu memperluas akses listrik bagi masyarakat, terutama di wilayah terpencil dan kepulauan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Malutprov.go.id