Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 12 JULI 2026 • 19:39 WIB

Pemprov Maluku Utara Matangkan Dokumen Kajian Risiko Bencana 2026–2029, Jadi Acuan RPJMD dan Tata Ruang

Pemprov Maluku Utara Matangkan Dokumen Kajian Risiko Bencana 2026–2029, Jadi Acuan RPJMD dan Tata Ruangpemprov maluku utara susun dokumen kajian risiko bencana 2026-2029

MALUKU  - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) 2026–2029 sebagai dasar memperkuat kebijakan penanggulangan bencana yang lebih terarah. Dokumen tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Workshop dan sosialisasi penyusunan dokumen KRB yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara itu dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Setda Maluku Utara, Dr. Fachruddin Tukuboya, yang hadir mewakili Gubernur Maluku Utara. Kegiatan berlangsung di Muara Hotel Ternate, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari narasumber Kementerian dan BNPB yang mengikuti acara secara daring, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Maluku Utara, organisasi perangkat daerah, BPBD kabupaten/kota, akademisi Universitas Khairun, perwakilan dunia usaha, media massa, hingga peserta workshop.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Fachruddin Tukuboya, disampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mengurangi risiko bencana di Maluku Utara.

Ia menjelaskan, Maluku Utara memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun di saat bersamaan juga menghadapi ancaman bencana yang tinggi. Letaknya yang berada di kawasan Ring of Fire, berdekatan dengan jalur gempa aktif dan gunung api, membuat wilayah ini rentan terhadap gempa bumi, letusan gunung api, hingga tsunami. Selain itu, dampak perubahan iklim juga meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan gelombang pasang.

Karena itu, menurutnya, penyusunan Kajian Risiko Bencana tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif, melainkan harus menjadi pedoman utama dalam menyusun kebijakan mitigasi dan penanggulangan bencana secara efektif.

Dalam arahannya, Gubernur memberikan sejumlah penekanan kepada tim penyusun. Pertama, seluruh data yang digunakan harus diperoleh secara akurat melalui pengumpulan informasi di lapangan. Data historis bencana dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun terakhir juga perlu diperbarui agar mampu menggambarkan kondisi terkini di Maluku Utara.

Kedua, hasil Kajian Risiko Bencana harus menjadi rujukan dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan, seperti RPJMD, RKPD, maupun RTRW, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, seluruh program pembangunan dapat diselaraskan dengan tingkat risiko bencana di masing-masing wilayah.

Selain itu, pemerintah juga mendorong kolaborasi lintas sektor dalam upaya pengurangan risiko bencana. Fachruddin menegaskan bahwa penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan akademisi, dunia usaha, aparat keamanan, organisasi masyarakat, hingga komunitas lokal.

Sebagai contoh, BPBD Maluku Utara telah menjalin kerja sama dengan sektor perhotelan untuk meningkatkan edukasi keselamatan melalui penyediaan informasi dan video mitigasi bencana bagi para tamu hotel.

Poin berikutnya adalah pentingnya pelaksanaan simulasi bencana secara berkala. Pemerintah daerah mendorong agar latihan kesiapsiagaan dilakukan setidaknya setiap tiga bulan di sekolah, kantor pemerintahan, hotel, desa, hingga lingkungan masyarakat. Menurutnya, dokumen mitigasi akan lebih bermanfaat apabila dibarengi dengan kemampuan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat.

Fachruddin juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan Kajian Risiko Bencana. Pengalaman warga yang tinggal di kawasan rawan bencana dinilai menjadi sumber informasi penting untuk memperkaya analisis dan menghasilkan dokumen yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Ia mengingatkan agar penyusunan dokumen tidak dilakukan dengan menyalin data dari daerah lain. Seluruh informasi harus mengacu pada karakteristik, potensi, serta ancaman bencana yang benar-benar terjadi di Maluku Utara.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Rahmi Ibrahim, menjelaskan bahwa workshop tersebut bertujuan memperkenalkan tahapan dan metodologi penyusunan Kajian Risiko Bencana Provinsi Maluku Utara 2026–2029 sekaligus menghimpun berbagai data yang diperlukan dalam proses penyusunannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Malutprov.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov Maluku Utara Matangkan Dokumen Kajian Risiko Bencana 2026–2029, Jadi Acuan RPJMD dan Tata Ruang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!