Halteng Teken PKS Pidana Sosial (Iwan Maulana Budiman)
MALUKU - Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, bersama para kepala daerah se-Provinsi Maluku Utara menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial di Ternate, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, Gubernur Maluku Utara, jajaran Bupati/Wali Kota, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku Utara.
Dalam pemaparannya, Jampidum menjelaskan kebijakan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, dengan menitikberatkan pada pembinaan, pemulihan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kesepakatan ini, pemerintah daerah memiliki peran dalam menyiapkan mekanisme pelaksanaan kerja sosial, termasuk menentukan lokasi dan jenis kegiatan yang dapat dijalankan oleh pelaku sesuai putusan pengadilan. Skema ini diharapkan dapat menekan kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek pembinaan yang lebih produktif.
Bupati Halmahera Tengah menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis dalam membangun sistem hukum yang adaptif, berkeadilan, dan memberi dampak positif bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS ini menjadi wujud kolaborasi konkret antara pemerintah daerah dan institusi kejaksaan dalam mendukung pembaruan hukum nasional, sekaligus memperkuat tata kelola penegakan hukum di wilayah Maluku Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Haltengkab.go.id