Terapkan Jam Malam (Tim_IKP Diskominfo Ternate)
MALUKU – Pemerintah Kota Ternate menetapkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi anak dan remaja sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari berbagai potensi risiko sosial.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 100.3.4.3/10/2026 tentang Penerapan Jam Malam bagi Anak dan Remaja yang ditandatangani Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si, pada 28 Januari 2026.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembatasan berlaku mulai pukul 22.00 WIT hingga 04.00 WIT. Pada jam tersebut, anak dan remaja tidak diperkenankan berada di luar rumah atau tempat tinggal, kecuali untuk kepentingan tertentu yang telah diatur secara jelas.
Surat edaran menjelaskan, kategori anak mencakup individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan, sedangkan remaja adalah mereka yang berusia 18 sampai 21 tahun.
Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya sejumlah persoalan sosial yang melibatkan kalangan muda, seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif, pergaulan berisiko, hingga potensi kekerasan maupun diskriminasi terhadap anak.
Selama rentang jam malam, anak dan remaja dilarang berada di ruang publik seperti jalan umum, warung kopi, warung internet, maupun lokasi permainan daring. Mereka juga tidak diperbolehkan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau wali, serta menghindari aktivitas komunitas yang berpotensi menimbulkan pelanggaran norma.
Namun demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Anak dan remaja tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan resmi sekolah atau kampus, aktivitas keagamaan dan sosial dengan sepengetahuan orang tua, dalam pendampingan orang tua atau wali, serta dalam kondisi darurat seperti keperluan kesehatan atau situasi bencana.
Melalui penerapan aturan ini, Pemerintah Kota Ternate berharap tercipta suasana yang lebih aman dan tertib, sekaligus mendorong peran aktif keluarga dan masyarakat dalam mengawasi serta membimbing tumbuh kembang anak dan remaja di Kota Ternate.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ternatekota.go.id