Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan masih interim (MCAMBON)
MALUKU - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan ketidaksesuaian nota dan kwitansi pada bagian Sekretariat Daerah. Melalui Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, R. Sapulette, ditegaskan bahwa proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan interim dan belum memasuki tahap akhir.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman bahwa proses audit keuangan daerah masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan resmi. Pemkot Ambon menilai penting untuk menjaga transparansi informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hasil pemeriksaan yang belum final.
Menurut Sapulette, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Pemkot Ambon merupakan bagian dari mekanisme rutin yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Proses ini dimulai setelah pemerintah daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK, yang kemudian akan ditindaklanjuti melalui beberapa tahapan pemeriksaan.
“Saat ini proses pemeriksaan baru memasuki tahap interim, sehingga belum dapat disimpulkan adanya temuan final. Kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK,” ujarnya di Ambon, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam tahapan pemeriksaan interim, auditor BPK melakukan penelaahan awal terhadap dokumen keuangan yang disampaikan. Tahap ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi temuan yang nantinya akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan terinci.
Pemeriksaan terinci sendiri merupakan tahap lanjutan yang memiliki peran penting dalam memastikan keakuratan dan validitas setiap transaksi keuangan. Pada tahap ini, auditor akan melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen, termasuk memastikan bahwa setiap transaksi benar-benar terjadi, jumlahnya sesuai, serta didukung oleh bukti yang sah.
Selain itu, BPK juga melakukan uji kepatuhan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“BPK tidak hanya melakukan pemeriksaan keuangan, tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kinerja serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai kebutuhan,” jelas Sapulette.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan juga akan memasuki tahap pembahasan temuan. Dalam tahap ini, auditor akan menyusun temuan sementara yang kemudian dikomunikasikan kepada pihak yang diperiksa melalui forum yang dikenal sebagai exit meeting.
Namun demikian, hingga saat ini tahapan tersebut belum dilaksanakan. Artinya, seluruh informasi terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen masih bersifat awal dan belum menjadi temuan resmi yang memiliki kekuatan hukum.
Dalam forum exit meeting nantinya, Pemkot Ambon melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk bagian Sekretariat Daerah, akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau menyampaikan bukti tambahan atas temuan yang disampaikan oleh auditor.
“Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap temuan telah melalui verifikasi yang objektif dan adil sebelum dituangkan dalam LHP resmi,” tambahnya.
Sapulette menegaskan bahwa Pemkot Ambon berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses pemeriksaan dengan penuh tanggung jawab. Jika dalam LHP nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau potensi kerugian negara maupun daerah, maka pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ambon.go.id