Kemenkum Maluku perkuat sinergi pelindungan KI (Humas/H.S)
MALUKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), Senin (13/4).
Rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan hukum terhadap potensi Kekayaan Intelektual di daerah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Maluku dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif tersebut. Ia menyoroti masih banyaknya potensi KI yang belum terdaftar sehingga rentan terhadap sengketa hukum.
“Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum untuk meningkatkan akses layanan serta pendampingan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” ujarnya.
Dalam pembahasan, draft PKS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Maluku diharapkan berperan dalam penyediaan data potensi KI, sementara Kemenkum Maluku akan memfasilitasi proses pendaftaran dan pelindungan hukumnya.
Kolaborasi ini juga ditujukan untuk memberikan nilai tambah bagi produk lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi.
Rencananya, PKS tersebut akan ditandatangani oleh Gubernur Maluku pada 14 April 2026 dalam rangkaian Musrenbang Provinsi Maluku.
Langkah ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maluku.kemenkum.go.id