Ardy Gunawan Tomagola. (dok pribadi)
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi maluku.indozone.id
Oleh : Ardy Gunawan Tomagola, S.H., M.Kn
Tanah di kepulauan Maluku bukanlah sekadar ruang hampa yang diam dan pasif, apalagi entitas yang semata-mata tunduk pada garis kartografis negara dan logika kapitalisme global. Secara ontologis dan kosmologis, tanah petuanan adalah "rahim" peradaban. Ia adalah ruang hidup, memori kolektif, dan identitas yang menghidupi eksistensi masyarakat adat di negeri-negeri kepulauan ini jauh sebelum entitas bernama Republik Indonesia memproklamasikan dirinya.
Namun, ketika gelombang pembangunan atas nama proyek strategis nasional dan ekspansi kapital berlabuh di pesisir Maluku, kita dipaksa menyaksikan sebuah tragedi hukum yang bisu namun mematikan. Terjadi benturan yang sangat keras, sebuah friksi paradigmatik antara rasionalitas hukum positif negara yang kaku, linier, dan sentralistik, berhadapan dengan historisitas hukum adat yang hidup, organik, dan plural. Pertarungan antara legalitas formal (de jure) dan kenyataan sosiologis (de facto) ini bukanlah sekadar masalah administrasi belaka, melainkan wujud dari penjajahan epistemologis gaya baru.
Dari rahim friksi ini, lahir rentetan anomali dan patologi sosial-hukum yang akut. Dua yang paling destruktif adalah: koyaknya kohesi sosial kultural akibat komodifikasi batas tanah yang dipaksakan oleh nalar kapital, dan "kebutaan birokrasi" negara yang diorkestrasi melalui oligarki local dalam mengakui subjek hukum adat secara utuh. Tulisan ini bermaksud membongkar anatomi penindasan struktural tersebut dan menawarkan jalan keluar yang radikal namun terukur bagi anak-anak negeri.
Komodifikasi Tanah dan Terkoyaknya Tirai Kultural 'Potong di Kuku Rasa di Daging'
Hadirnya proyek-proyek pembangunan berdalih investasi ekstraktif entah itu pertambangan nikel, pembalakan hutan, maupun perkebunan monokultur kerap kali menyelundupkan instrumen kapital yang dibungkus dengan bahasa halus: "ganti rugi" atau "tali asih". Dalam kacamata sosiologi hukum dan antropologi ekonomi, instrumen finansial ini tidaklah netral. Ia bertindak layaknya pisau bedah kapitalisme yang mengamputasi relasi spiritual manusia dengan alamnya.
Paradigma tanah yang awalnya dilihat sebagai entitas spiritual, komunal, dan sacral tempat di mana ari-ari ditanam dan arwah leluhur bersemayam direduksi maknanya secara brutal menjadi sekadar komoditas transaksional. Tanah diukur dengan meter persegi dan dihargai dengan lembaran rupiah. Karl Polanyi dalam karya monumentalnya The Great Transformation menyebut fenomena ini sebagai fiksi komoditas, di mana alam (tanah) yang sejatinya bukan diciptakan untuk dijual, dipaksa masuk ke dalam mekanisme pasar bebas.
Dampak dari komodifikasi ini sangat destruktif terhadap relasi horizontal antar-negeri (desa adat) di Maluku. Selama berabad-abad, tata ruang adat dan batas petuanan di Maluku dibiarkan hidup secara "cair" dalam pelukan filosofi Potong di Kuku Rasa di Daging. Batas-batas itu tidak membutuhkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diakui. Ia hidup dan dijaga melalui ingatan kolektif, ditandai secara alamiah oleh pepohonan besar, batu karang yang menonjol, atau aliran sungai yang bermuara ke laut. Demarkasi kultural ini dirawat melalui pranata sosial seperti Sasi (larangan mengambil hasil alam dalam waktu tertentu) dan dikawal oleh Kewang (polisi adat pelestari lingkungan).
Namun, ilusi kesejahteraan sesaat yang ditawarkan oleh nilai ganti rugi pembebasan lahan memaksa batas yang cair dan penuh toleransi tersebut membeku menjadi garis sengketa yang tajam. Saudara menggugat saudara. Negeri yang satu mengklaim petuanan negeri yang lain. Harmoni persaudaraan seketika digusur oleh ego teritorial dan keserakahan yang dipicu oleh janji kompensasi perusahaan.
Bapak Mazhab Sejarah (Historical School of Jurisprudence), Friedrich Carl von Savigny, dengan tegas menyatakan bahwa hukum sejatinya haruslah merupakan manifestasi dari Volksgeist (jiwa bangsa). Hukum tidak bisa dicetak di ibu kota dan dipaksakan berlakunya di seluruh pelosok negeri jika ia bertentangan dengan napas kehidupan masyarakatnya. Sayangnya, intervensi kapital dan negara memaksakan logika hukum bendawi (kebendaan murni) warisan perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) ke dalam ruang Volksgeist Maluku. Ketika tanah direduksi maknanya menjadi angka-angka nol di atas kuitansi kompensasi, masyarakat adat sedang mengalami alienasi ganda: mereka tidak hanya teralienasi dari tanah leluhurnya (ruang produksi dan kulturalnya hilang), tetapi juga teralienasi secara sosial dari saudara sekandungnya sendiri.
Fiksi Hukum dan Matinya Keadilan Substantif
Jika di tingkat horizontal masyarakat adat saling berkonflik, ironi yang lebih kelam justru terjadi secara vertikal melalui desain institusional negara. Ada kelambanan dan keengganan sistematis dari negara (pemerintah daerah dan pusat) dalam memberikan pengakuan formal (de jure) terhadap masyarakat hukum adat (MHA).
Hukum positif kita, khususnya rezim pemerintahan daerah dan kehutanan, mensyaratkan adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan Kepala Daerah sebagai prasyarat mutlak atau "tiket masuk" bagi masyarakat adat untuk diakui eksistensinya dan hak ulayatnya. Konstitusi kita, Pasal 18B UUD 1945, memang mengakui MHA, namun pengakuan itu diikat dengan klausul "sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang". Syarat ini dalam praktiknya menjadi jebakan batman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Opini Pribadi