Sabtu, 11 OKTOBER 2025 • 20:00 WIB

Pemuda di Ngadi Tual Dibunuh 6 Orang, Direkayasa Tewas Kecelakaan

Author

Personil Satreskrim Polres Tual menangkap enam tersangka pembunuh pemuda Desa Ngadi. (Dok. Polres Tual)

MALUKU-Misteri kematian seorang pemuda berinisial NB di Kota Tual, Maluku, akhirnya terkuak. 

Jasad korban awalnya ditemukan di persimpangan Jalan Desa Ngadi, tepatnya dekat Toko Fikal, Kecamatan Dullah Utara, Rabu, 8 Oktober 2025.

Kapolres Tual Tual AKBP Adrian Tuuk menjelaskan awalnya dilaporkan bahwa NB menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 

Baca juga: 22 Kosakata Bahasa Melayu Ambon untuk Menyapa, Pelancong Wajib Tahu !

Namun pihak Polres Tual merasa janggal dengan kematian korban. 

"Awalnya merasa ada kejanggalan atas kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas. Kasus ini pun diselidiki oleh personil Satreskrim Polres Kota Tual," jelas Adrian melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Oktober 2025. 

Tim penyidik pun bekerja maraton mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk memeriksa terhadap enam terduga pelaku sebagai saksi.

Baca juga: Polda Maluku Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan Operasi Lilin Salawaku 2025 dan Kunjungan Wapres

Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara. 

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara oleh penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Aji Prakoso Trisaputra, maka kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkapnya. 

Dengan begitu, lanjut Adrian, keenam orang saksi yang diduga sebagai pelaku kemudian ditetapkan tersangka. Mereka diduga mengeroyok korban hingga tewas. 

Baca juga: Terungkap ! Pengrusakan Kantor DPD Golkar Maluku Berawal dari Gebrak Meja lalu Kaca di Pecah

"Korban NB tewas karena diduga mengalami kekerasan bersama yang dilakukan keenam tersangka," jelasnya. 

Namun untuk menyamarkan kematian korban, para tersangka merekayasa seakan-akan korban meregang nyawa akibat kecelakaan lalu lintas.

"Para tersangka membuat sebuah skenario kematian korban adalah akibat kecelakaan lalu-lintas," jelasnya 

Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Tual. Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 56 ke-1 Jo pasal 221 KUHP. 

"Pasal itu berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan turut serta melakukan kejahatan dan tindakan menghalang-halangi proses hukum," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU