MALUKU – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengutuk keras tindakan pembakaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang terjadi di kawasan Tanjung, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin (1/6/2026) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota saat menghadiri peresmian bantuan 10 unit TPS dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Negara Indonesia (Persero) yang berlangsung di Negeri Halong, Selasa (2/6/2026).
Menurut Wattimena, tindakan pembakaran fasilitas publik tersebut merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap lingkungan serta fasilitas yang telah disediakan pemerintah untuk kepentingan bersama.
Ia menilai keberadaan TPS merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Kota Ambon dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Karena itu, tindakan merusak fasilitas tersebut sangat disayangkan, terlebih di tengah berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kebersihan kota.
“Ini merupakan perilaku yang tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai warga kota. Pemerintah telah berusaha menyediakan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, namun justru dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Wali Kota menjelaskan bahwa selama ini pemerintah tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam penyediaan sarana pengelolaan sampah, tetapi juga menggandeng berbagai pihak melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pendukung kebersihan kota, termasuk pembangunan dan rehabilitasi TPS di sejumlah wilayah yang membutuhkan.
Namun demikian, menurutnya, seluruh upaya tersebut tidak akan memberikan hasil yang maksimal apabila tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.
Ia mengajak seluruh masyarakat menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi bersama. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan pembenahan dalam sistem pengelolaan sampah, sementara masyarakat diharapkan semakin patuh terhadap aturan dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
Wattimena berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Ia juga mengingatkan warga agar tidak membakar sampah di dalam TPS, terutama sampah yang mengandung bahan plastik dan material mudah terbakar lainnya.
Menurutnya, tindakan membakar sampah di TPS dapat merusak fasilitas yang telah dibangun serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
“Pemerintah berupaya menyediakan fasilitas di tengah keterbatasan anggaran yang ada. Karena itu, masyarakat harus ikut menjaga dan memanfaatkannya dengan baik. Sampah cukup dibuang di TPS tanpa harus dibakar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan infrastruktur, tetapi juga oleh perubahan perilaku masyarakat. Fasilitas yang baik tidak akan memberikan manfaat apabila tidak diikuti dengan kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Ia menilai perubahan pola pikir dan kebiasaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kota Ambon yang bersih, sehat, dan nyaman untuk dihuni.
Berdasarkan informasi yang diterima, kebakaran TPS di kawasan Tanjung diketahui terjadi sekitar pukul 19.30 WIT. TPS tersebut merupakan salah satu fasilitas yang baru direhabilitasi oleh Pemerintah Kota Ambon sebagai bagian dari program peningkatan sistem pengelolaan sampah.
Pemerintah Kota Ambon berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga fasilitas publik serta mendukung berbagai program kebersihan yang sedang dijalankan demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ambon.go.id