Rabu, 24 JUNI 2026 • 10:21 WIB

Menggugat Absennya 'De Jure' di Atas Realitas 'De Facto' Petuanan Maluku

Author

Ardy Gunawan Tomagola. (dok pribadi)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi maluku.indozone.id

Oleh : Ardy Gunawan Tomagola, S.H., M.Kn

Tanah di kepulauan Maluku bukanlah sekadar ruang hampa yang diam dan pasif, apalagi entitas yang semata-mata tunduk pada garis kartografis negara dan logika kapitalisme global. Secara ontologis dan kosmologis, tanah petuanan adalah "rahim" peradaban. Ia adalah ruang hidup, memori kolektif, dan identitas yang menghidupi eksistensi masyarakat adat di negeri-negeri kepulauan ini jauh sebelum entitas bernama Republik Indonesia memproklamasikan dirinya.

Namun, ketika gelombang pembangunan atas nama proyek strategis nasional dan ekspansi kapital berlabuh di pesisir Maluku, kita dipaksa menyaksikan sebuah tragedi hukum yang bisu namun mematikan. Terjadi benturan yang sangat keras, sebuah friksi paradigmatik antara rasionalitas hukum positif negara yang kaku, linier, dan sentralistik, berhadapan dengan historisitas hukum adat yang hidup, organik, dan plural. Pertarungan antara legalitas formal (de jure) dan kenyataan sosiologis (de facto) ini bukanlah sekadar masalah administrasi belaka, melainkan wujud dari penjajahan epistemologis gaya baru.

Dari rahim friksi ini, lahir rentetan anomali dan patologi sosial-hukum yang akut. Dua yang paling destruktif adalah: koyaknya kohesi sosial kultural akibat komodifikasi batas tanah yang dipaksakan oleh nalar kapital, dan "kebutaan birokrasi" negara yang diorkestrasi melalui oligarki local dalam mengakui subjek hukum adat secara utuh. Tulisan ini bermaksud membongkar anatomi penindasan struktural tersebut dan menawarkan jalan keluar yang radikal namun terukur bagi anak-anak negeri. 

Komodifikasi Tanah dan Terkoyaknya Tirai Kultural 'Potong di Kuku Rasa di Daging'

Hadirnya proyek-proyek pembangunan berdalih investasi ekstraktif entah itu pertambangan nikel, pembalakan hutan, maupun perkebunan monokultur kerap kali menyelundupkan instrumen kapital yang dibungkus dengan bahasa halus: "ganti rugi" atau "tali asih". Dalam kacamata sosiologi hukum dan antropologi ekonomi, instrumen finansial ini tidaklah netral. Ia bertindak layaknya pisau bedah kapitalisme yang mengamputasi relasi spiritual manusia dengan alamnya.

 Paradigma tanah yang awalnya dilihat sebagai entitas spiritual, komunal, dan sacral tempat di mana ari-ari ditanam dan arwah leluhur bersemayam direduksi maknanya secara brutal menjadi sekadar komoditas transaksional. Tanah diukur dengan meter persegi dan dihargai dengan lembaran rupiah. Karl Polanyi dalam karya monumentalnya The Great Transformation menyebut fenomena ini sebagai fiksi komoditas, di mana alam (tanah) yang sejatinya bukan diciptakan untuk dijual, dipaksa masuk ke dalam mekanisme pasar bebas.

Dampak dari komodifikasi ini sangat destruktif terhadap relasi horizontal antar-negeri (desa adat) di Maluku. Selama berabad-abad, tata ruang adat dan batas petuanan di Maluku dibiarkan hidup secara "cair" dalam pelukan filosofi Potong di Kuku Rasa di Daging. Batas-batas itu tidak membutuhkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diakui. Ia hidup dan dijaga melalui ingatan kolektif, ditandai secara alamiah oleh pepohonan besar, batu karang yang menonjol, atau aliran sungai yang bermuara ke laut. Demarkasi kultural ini dirawat melalui pranata sosial seperti Sasi (larangan mengambil hasil alam dalam waktu tertentu) dan dikawal oleh Kewang (polisi adat pelestari lingkungan).

Namun, ilusi kesejahteraan sesaat yang ditawarkan oleh nilai ganti rugi pembebasan lahan memaksa batas yang cair dan penuh toleransi tersebut membeku menjadi garis sengketa yang tajam. Saudara menggugat saudara. Negeri yang satu mengklaim petuanan negeri yang lain. Harmoni persaudaraan seketika digusur oleh ego teritorial dan keserakahan yang dipicu oleh janji kompensasi perusahaan.

Bapak Mazhab Sejarah (Historical School of Jurisprudence), Friedrich Carl von Savigny, dengan tegas menyatakan bahwa hukum sejatinya haruslah merupakan manifestasi dari Volksgeist (jiwa bangsa). Hukum tidak bisa dicetak di ibu kota dan dipaksakan berlakunya di seluruh pelosok negeri jika ia bertentangan dengan napas kehidupan masyarakatnya. Sayangnya, intervensi kapital dan negara memaksakan logika hukum bendawi (kebendaan murni) warisan perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) ke dalam ruang Volksgeist Maluku. Ketika tanah direduksi maknanya menjadi angka-angka nol di atas kuitansi kompensasi, masyarakat adat sedang mengalami alienasi ganda: mereka tidak hanya teralienasi dari tanah leluhurnya (ruang produksi dan kulturalnya hilang), tetapi juga teralienasi secara sosial dari saudara sekandungnya sendiri. 

Fiksi Hukum dan Matinya Keadilan Substantif

Jika di tingkat horizontal masyarakat adat saling berkonflik, ironi yang lebih kelam justru terjadi secara vertikal melalui desain institusional negara. Ada kelambanan dan keengganan sistematis dari negara (pemerintah daerah dan pusat) dalam memberikan pengakuan formal (de jure) terhadap masyarakat hukum adat (MHA).

Hukum positif kita, khususnya rezim pemerintahan daerah dan kehutanan, mensyaratkan adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan Kepala Daerah sebagai prasyarat mutlak atau "tiket masuk" bagi masyarakat adat untuk diakui eksistensinya dan hak ulayatnya. Konstitusi kita, Pasal 18B UUD 1945, memang mengakui MHA, namun pengakuan itu diikat dengan klausul "sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang". Syarat ini dalam praktiknya menjadi jebakan batman.

Di sinilah negara mempraktikkan apa yang dalam filsafat dikenal sebagai sindrom Ranjang Procrustes. Dalam mitologi Yunani kuno, Procrustes adalah seorang pandai besi yang menawarkan tempat tidur bagi para musafir. Namun, jika tubuh tamunya lebih panjang dari ranjang, ia akan memotong kaki mereka. Jika tubuh tamunya lebih pendek, ia akan menarik paksa persendian mereka hingga putus agar pas dengan ukuran ranjang besi tersebut.

Analogi ini sangat presisi untuk menggambarkan perlakuan negara terhadap hukum adat. Negara, melalui aparatur birokrasinya, memosisikan diri sebagai Procrustes. Realitas sosiologis masyarakat adat di Maluku yang sangat organik, dinamis, komunal, dan berdimensi luas dipotong, disederhanakan, dan dipaksakan masuk ke dalam kerangka kaku dan sempit bernama hukum positif. Jika sebuah negeri belum memiliki Perda pengakuan MHA, maka secara de jure negara dengan pongah menganggap mereka beserta hak petuanan-nya tidak ada. Mereka dianggap sebagai fiksi hukum. Padahal, secara de facto, denyut nadi kehidupan adat itu berdetak kencang; struktur pemerintahannya (Raja, Saniri, Soa) berjalan, dan hukum adatnya hidup dipatuhi masyarakat di depan hidung pemerintah.

Ini adalah bentuk arogansi Legal Positivism (Positivisme Hukum) yang sangat ekstrem, buta, dan tuli. Hukum positif, yang sejatinya diciptakan untuk menata keadilan, justru direduksi menjadi semacam "baju zirah legalitas" yang digunakan oleh negara dan korporasi untuk membunuh keadilan substantif.

Seperti yang dikritik tajam oleh penganut Sociological Jurisprudence, Eugen Ehrlich, maupun pejuang Hukum Progresif di Indonesia, Prof. Satjipto Rahardjo, hukum yang baik haruslah hukum yang mencerminkan living law (hukum yang bernapas di tengah masyarakat). Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ketiadaan secarik kertas bernama Perda tidak boleh, dan tidak akan pernah sah secara moral, untuk dijadikan alat legitimasi bagi instrumen negara atau pemodal untuk merampas ruang hidup masyarakat adat yang telah merdeka secara teritorial jauh sebelum republik ini mendeklarasikan kemerdekaannya.

Ekonomi Politik Pelemahan Adat: Konsesi, Oligarki, dan Pemeliharaan Status Quo

Kita harus berani membaca kemandekan ini tidak hanya dari kacamata legal-formal, tetapi menggunakan lensa ekonomi politik. Membangun dan menata Maluku tidak bisa dilakukan dengan cara mencerabut akarnya. Friksi horizontal antar-negeri dan kelambanan administrasi vertikal yang dipertontonkan oleh pemerintah adalah alarm keras yang memekakkan telinga: sistem agraria dan hukum kita sedang sakit parah, dikuasai oleh parasit oligarki.

Di laci meja para pembuat kebijakan, baik di kantor Bupati/Wali Kota maupun di gedung DPRD, draf Peraturan Daerah tentang pengakuan hak masyarakat adat kerap menua menjadi fosil. Tumpukan kertas kajian akademik itu berdebu, menanti ketukan palu paripurna yang tak kunjung tiba dari tahun ke tahun. Ada saja alasan yang dibuat-buat: keterbatasan anggaran daerah, ketiadaan data spasial, hingga alasan klise bahwa isu batas adat terlalu sensitif dan rawan konflik.

Sementara di ruang ber-AC wakil rakyat sedang menunda-nunda paripurna, di lapangan dan di pedalaman pulau-pulau Maluku, raung mesin ekskavator korporasi, gergaji mesin, dan buldoser proyek tak pernah sabar menunggu. Mereka terus melaju siang dan malam, merobohkan pohon-pohon endemik, mengeruk perut bumi, dan menggilas tanah-tanah petuanan dengan arogan berbekal secarik kertas Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang ditandatangani di Jakarta.

Inilah tragedi paling ironis di Republik ini, negara memaksa dan menuntut bukti legal-formal (Perda) yang sangat kaku dari masyarakat adat untuk mempertahankan tanah kelahirannya, namun pada detik yang sama, instrumen negara itu pulalah yang memperlambat—jika enggan disebut dengan sengaja menyandera proses legalisasi tersebut.

Mengapa ini terjadi? Lambatnya pengesahan Perda MHA di berbagai kabupaten/kota di Maluku bukanlah semata-mata soal inkompetensi administratif aparatur sipil negara. Ini adalah kesengajaan struktural. Ada status quo yang sangat menguntungkan dan nyaman dipelihara oleh elit lokal dan nasional.

Selama wilayah petuanan belum memiliki demarkasi hukum yang dipetakan dan diakui oleh negara (de jure), hukum agraria nasional akan menggunakan asas Domein Verklaring gaya baru. Tanah-tanah tersebut secara sepihak diklaim dan dianggap sebagai "tanah tak bertuan" (Terra Nullius) atau langsung dicap sebagai Kawasan Hutan Negara. Konsekuensinya sangat terang benderang bagi mata rantai kapitalisme: tanah yang statusnya "milik negara" menjadi karpet merah yang empuk bagi masuknya investasi ekstraktif. Pemodal atau oligarki tidak perlu melakukan negosiasi yang rumit, panjang, dan mahal dengan puluhan marga atau masyarakat adat. Mereka cukup melobi bupati, gubernur, atau kementerian di Jakarta untuk memuluskan izin konsesi. Pembiaran hukum ini adalah desain pelumasan mesin korupsi politik di daerah. 

Cetak Biru Perlawanan: Dekonstruksi dan Manuver Anak Negeri

Menghadapi tembok tebal oligarki, jaring-jaring birokrasi, dan watak negara yang makin represif ini, meratap di jalanan, bernostalgia dengan kebesaran sejarah masa lalu, atau sekadar menanti turunnya political will (kemauan politik) dari eksekutif dan legislatif adalah sebuah kesia-siaan belaka. Keadilan tidak turun dari langit; ia direbut di atas meja perundingan dan di ruang-ruang pengadilan.

Masyarakat sipil, akademisi yang masih memiliki nurani, mahasiswa, dan terlebih khusus anak-anak negeri adat Maluku harus segera mengubah haluan perjuangan. Strategi perlawanan konvensional harus di- upgrade. Diperlukan manuver taktis yang cerdas dan strategi hukum yang progresif untuk mendobrak labirin birokrasi yang membelenggu ini. Berikut adalah empat cetak biru strategi perlawanan hukum dan politik yang bisa dan harus dieksekusi secara simultan:

1. Taktik Jalan Pintas: Mengkapitalisasi SK Kepala Daerah di Tahun Politik

Selama ini, ada miskonsepsi hukum yang sengaja dipelihara secara sistematis bahwa pengakuan Masyarakat Hukum Adat harus dan hanya bisa sah jika melalui Peraturan Daerah (Perda). Padahal, proses legislasi sebuah Perda memakan waktu bertahun-tahun, menyedot anggaran miliaran rupiah untuk penyusunan naskah akademik, masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dan yang paling fatal: sangat rentan ditunggangi oleh transaksi politik pragmatis antar faksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Masyarakat sipil harus menyadari dan memaksa penggunaan "jalur bypass" yang sah secara hukum. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, proses pengakuan sebenarnya cukup dan bisa dilakukan melalui instrumen Surat Keputusan (SK) Bupati atau Wali Kota. Syarat utamanya adalah Panitia Masyarakat Hukum Adat di tingkat kabupaten yang dibentuk oleh kepala daerah—telah melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi di lapangan.

Langkah ini jauh lebih ringkas, efisien, dan memangkas rantai birokrasi. Ketimbang menghabiskan energi bertarung di ruang parlemen lokal yang sarat kepentingan cukong, tekanan advokasi cukup difokuskan langsung pada meja eksekutif (kepala daerah). Momentum terbaik adalah mengkapitalisasi perhelatan demokrasi. Menjadikan komitmen penerbitan SK Bupati/Wali Kota tentang pengakuan MHA sebagai kontrak politik tertulis dan mengikat dalam setiap kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah langkah pragmatis yang memiliki daya gedor tinggi. Logika hukum progresifnya sederhana jika seorang bupati memiliki kewenangan dan keberanian untuk menerbitkan Izin Lokasi Perkebunan atau merekomendasikan Izin Tambang dalam hitungan minggu bagi korporasi, tekanan politik massa harus bisa memaksa mereka menerbitkan SK Pengakuan Adat dalam tenggat waktu yang sama cepatnya.

2. 'Fait Accompli' Spasial: Menyerang Balik dengan Senjata Pemetaan Partisipatif

Ketika ditagih soal pengakuan adat, birokrat pemerintah kerap berlindung di balik dalih klasik dan membosankan: "Pemerintah daerah tidak memiliki alokasi anggaran APBD dan sumber daya manusia teknis untuk turun ke lapangan memetakan batas-batas ulayat yang rumit." Alasan administratif ini berulang kali digunakan sebagai tameng untuk melegitimasi mandeknya proses hukum.

Masyarakat adat dan anak negeri tidak boleh menyerah pada dalih murahan tersebut. Inisiatif pemetaan tidak boleh ditunggu dari negara, ia harus diambil alih. Dengan membangun aliansi strategis dan dukungan teknis dari Organisasi Non-Pemerintah (Ornop) seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan konsorsium pembaruan agraria, masyarakat adat di Maluku harus melakukan pemetaan partisipatif secara mandiri dan masif.

Peta-peta wilayah adat ini digambar dengan mengawinkan dua epistemologi pengetahuan: memori kolektif sejarah petuanan yang diwariskan lisan antar generasi, dipadukan secara saintifik dengan teknologi Sistem Informasi Geografis (GIS) modern, drone pemetaan, dan GPS beresolusi tinggi. Ketika peta poligon batas negeri dan luasan petuanan sudah terekam rapi, tervalidasi secara komunal antar-negeri yang berbatasan (mengurangi friksi horizontal), dan lengkap dengan titik koordinat astronomisnya, maka dokumen tersebut menjadi senjata ampuh.

Dokumen tata ruang tandingan ini harus dipaksakan masuk (fait accompli) ke dalam meja birokrasi pemerintahan, didaftarkan secara resmi ke Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) secara nasional, dan didesakkan untuk diintegrasikan secara paksa ke dalam Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) serta Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat kabupaten maupun provinsi. Dengan menyodorkan data spasial yang sangat presisi, gerakan masyarakat sipil mempreteli satu-satunya argumen teknis yang kerap dipakai pemerintah untuk mengulur waktu. Negara kehilangan alasan untuk mengatakan bahwa wilayah dan batas adat di Maluku itu abstrak dan fiktif.

3. Litigasi Struktural dan Mengayunkan Palu 'Citizen Lawsuit'

Aksi massa dan lobi politik sering kali berujung pada janji manis yang menguap. Ketika lobi politik buntu dan peta partisipatif hasil keringat masyarakat diabaikan secara sistematis, maka tidak ada jalan lain: palu pengadilan harus diayunkan sekeras-kerasnya.

Sudah saatnya kebuntuan panjang atas tidak disahkannya Perda dan SK MHA di Maluku tidak lagi dilihat sebagai masalah ketertinggalan administrasi pemerintahan biasa. Kegagalan ini harus dikonstruksikan dan didalilkan secara hukum sebagai sebuah Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad / OOD). Aparatur negara yang diam dan membiarkan hak warganya terampas adalah bentuk perbuatan melawan hukum dalam dimensi hukum tata usaha negara.

Melalui pendampingan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dan praktisi hukum pro-bono, elemen masyarakat sipil dapat merancang dan mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata struktural ke Pengadilan Negeri. Objek gugatannya sangat jelas: kelalaian fatal dan pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah (Bupati/Wali Kota dan DPRD) dalam melaksanakan mandat langsung dari Konstitusi (Pasal 18B UUD 1945) serta pengabaian atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK Nomor 35/PUU-X/2012) yang secara tegas dan final memerintahkan negara untuk mengeluarkan Hutan Adat dari status Hutan Negara.

Target utama dari jalur litigasi struktural ini bukan sekadar mencari ganti rugi materiil dalam bentuk uang. Tujuannya jauh lebih luhur dan berdampak luas: melahirkan preseden yurisprudensi yang progresif. Kita menginginkan sebuah vonis hakim yang menghukum dan memerintahkan secara paksa (dengan dwangsom atau uang paksa) kepada Bupati atau DPRD untuk segera menerbitkan produk regulasi MHA dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan pengadilan. Vonis semacam ini akan menjadi pecut hukum yang mengikat dan memaksa negara bekerja. Di sisi lain, ruang sidang pengadilan harus ditransformasikan menjadi panggung teatrikal untuk mengadili negara secara publik, menarik perhatian media nasional, mempermalukan birokrasi lokal yang abai, dan menciptakan tekanan beban moral yang luar biasa bagi kepala daerah di mata pemilihnya sendiri.

4. Manuver Rantai Pasok Global: Memboikot dari Hulu, Mengancam Jantung Pemodal

Dalam era kapitalisme global tahap lanjut, kita harus menyadari bahwa bahasa permohonan hak asasi manusia sering kali tidak mempan terhadap korporasi. Bahasa yang paling dimengerti oleh entitas korporasi multinasional dan oligarki di belakangnya adalah bahasa ekonomi: bahasa tentang keuntungan, saham, valuasi, dan pangsa pasar.

Banyak komoditas ekstraktif yang setiap hari mengeruk dan menghisap sumber daya dari tanah Maluku mulai dari illegal logging kayu alam, pembukaan lahan besar-besaran untuk perkebunan monokultur, hingga penambangan nikel masif di berbagai pulau ditujukan untuk mensuplai pasar ekspor internasional. Mereka terikat pada rantai pasok (supply chain) global. Kelemahan terbesar korporasi saat ini justru terletak pada ujung rantai pasok tersebut.

Pasar global, regulasi perdagangan Uni Eropa, maupun konsumen internasional kini menuntut standar keberlanjutan (sustainability) lingkungan dan Hak Asasi Manusia yang sangat ketat. Terdapat berbagai instrumen sertifikasi global seperti Forest Stewardship Council (FSC) untuk produk hasil hutan kayu, atau Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk komoditas sawit, serta prinsip pembiayaan berkelanjutan (Equator Principles) bagi bank-bank dunia yang mendanai proyek tersebut. Seluruh standar internasional ini secara mutlak mewajibkan satu prinsip tak bisa ditawar: Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan dari masyarakat adat di lokasi proyek.

Masyarakat sipil Maluku harus memanfaatkan instrumen global ini sebagai tuas penekan dari luar, menciptakan apa yang disebut sebagai 'strategi sandwich' (menekan birokrasi lokal dari atas melalui pasar global, dan dari bawah melalui aksi akar rumput). Jika pemerintah daerah tetap keras kepala dan enggan menerbitkan Perda MHA guna melindungi wilayah petuanan, maka LSM lokal dengan dukungan jaringan advokasi transnasional dapat menyusun laporan komprehensif dan melayangkan protes resmi kepada lembaga-lembaga sertifikasi global dan negara-negara tujuan ekspor.

Narasinya harus tajam dan berbasis bukti: menyatakan bahwa komoditas yang dijual oleh korporasi yang beroperasi di Maluku adalah produk berdarah. Produk tersebut dihasilkan dari atas tanah sengketa, dari hutan yang dirampas secara sepihak, dan melanggar hak asasi masyarakat adat setempat yang eksistensi legalnya dengan sengaja digantung oleh negara demi memuluskan investasi.

Ancaman kampanye hitam yang berujung pada pemblokiran akses pasar bagi produk-produk korporasi ini akan membuat para investor dan shareholder di bursa saham kelabakan. Ancaman boikot ini memukul langsung pada jantung keuntungan mereka. Pada ujungnya, hukum kausalitas ekonomi politik akan bekerja membalik keadaan: para pemodal dan taipan inilah yang akan berbalik haluan turun tangan menekan dan memaksa bupati serta pimpinan DPRD "bawaan" mereka untuk segera menyusun dan mensahkan Perda/SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Mereka akan melakukan itu bukan karena mereka tiba-tiba peduli pada masyarakat adat, melainkan semata-mata demi mengamankan kepastian rantai pasok bahan baku mereka dan menyelamatkan citra keberlanjutan (greenwashing) perusahaan di mata konsumen global.

Menjemput Hak Konstitusional, Bukan Mengemis Hadiah Pada akhirnya, diskursus tentang pengakuan legalitas masyarakat adat di kepulauan Maluku harus dikembalikan pada landasan filosofisnya yang paling purba. Pengakuan de jure tidak boleh lagi dikonstruksikan dan diperlakukan layaknya sebuah kegiatan amal atau program Corporate Social Responsibility (CSR), di mana institusi negara dengan superioritasnya bertindak bagaikan sinterklas yang berhak membagi-bagikan hak kapan pun ia mau, atau menahannya jika ia merasa terancam. Keberadaan masyarakat hukum adat dengan segala kearifan dan tata kuasa tanahnya adalah realitas empiris yang mendahului eksistensi dan pembentukan hukum Republik ini.

Menyangkal hal itu berarti mengingkari sejarah pembentukan bangsa. Lambatnya gerak mesin birokrasi dalam memberikan legalitas ini tak pelak lagi adalah wujud nyata dari neokolonialisme kolonialisme gaya baru dari dalam negeri sendiri di mana institusi negara mengambil alih secara absolut peran monopoli dan penindasan yang dahulu dimainkan oleh kompeni VOC.

Oleh karena itu, perjuangan mempercepat lahirnya Peraturan Daerah dan Surat Keputusan tentang Masyarakat Hukum Adat di bumi Maluku bukanlah sekadar urusan tertib administrasi pemerintahan daerah, bukan pula sekadar merapikan peta tata ruang wilayah.

Lebih substansial dari itu, ini adalah pertempuran kelas dan pertempuran dekolonisasi. Ini adalah upaya memperebutkan kembali kedaulatan warga di atas tanah darahnya sendiri. Kepada seluruh pemuda dan anak-anak negeri adat di seantero Maluku sadarilah bahwa kalian tidak sedang menengadahkan tangan meminta belas kasihan atau menanti hadiah kebaikan hati dari negara. Kalian sedang bergerak bersama merebut kembali hak konstitusional, kebebasan teritorial, dan martabat leluhur yang telah sekian lama dirampas dan ditawan di dalam laci meja para penguasa yang korup. Waktu tidak berpihak pada kita. Ia terus berjalan dengan sangat kejam.

Mesin-mesin ekskavator raksasa dan buldoser itu tak akan sudi berhenti bergemuruh menggilas hutan-hutan cengkih, pala, dan sagu, jika mereka tidak dihadang oleh barikade legalitas hukum yang sah dan gerakan massa yang solid. Sebagai konklusi akhir dari renungan hukum ini, hak adat dan ulayat petuanan di Maluku harus diposisikan sebagai prioritas absolut dalam agenda reforma agraria. Ia harus diakui secara utuh dan simultan, baik secara de facto (kenyataan sosiologis) maupun de jure (legalitas formal negara).

Pemerintah daerah tidak boleh lagi bersembunyi di balik perisai ketidakmampuan administratif atau lambatnya proses legislasi di parlemen sebagai dalih untuk menutup mata atas perampasan ruang hidup masyarakat yang terjadi secara sistematis. Pengakuan secara de jure wajib dikebut oleh negara. Namun, paradigma yang harus tertanam kuat di kepala penyelenggara negara adalah bahwa pengakuan tersebut sama sekali bukan bentuk "pemberian" atau "kebaikan" dari atas, melainkan sebagai bentuk pertaubatan dan ketundukan mutlak negara pada realitas de facto masyarakat adat yang telah berdaulat sebelum bendera negara ini dikibarkan.

Sebab pada hakikatnya, keadilan hukum yang sejati dan bermartabat bukanlah keadilan yang sekadar tertulis rapi, dicap stempel garuda, dan dibukukan di dalam lembaran negara Republik ini. Keadilan sejati adalah keadilan yang bisa dihirup udara kebebasannya, bisa diinjak tanah kemakmurannya, dan bisa diwariskan secara lestari dari satu generasi ke generasi berikutnya di atas bentangan sakral tanah petuanan. Di situlah hukum menemukan jiwanya kembali. Jika tidak, hukum di negeri ini hanyalah alat penindas berlapis pasal. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Opini Pribadi

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU