MALUKU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Baileo Rakyat, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Senin (13/7/2026).
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda merupakan kewajiban pemerintah daerah setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, proses tersebut telah mengikuti ketentuan dalam regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah, sehingga hasil pembahasan bersama DPRD menjadi dasar penetapan peraturan daerah.
"Setelah laporan keuangan diperiksa oleh BPK, pemerintah daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD untuk dibahas hingga memperoleh persetujuan dari seluruh fraksi," ujar Bodewin.
Ia menambahkan, berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga menyoroti usulan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan.
Bodewin menyatakan pemerintah daerah mendukung pemberian TPP sebagai bentuk penghargaan kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk tenaga kesehatan yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, realisasinya tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Pemerintah memahami pentingnya TPP sebagai bentuk apresiasi. Namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah agar tetap berjalan sesuai kemampuan anggaran," katanya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menanggapi persoalan belum adanya raja definitif di sejumlah negeri adat di Kota Ambon.
Ia menegaskan pemerintah telah memfasilitasi pembentukan tim percepatan, tetapi proses penetapan raja sepenuhnya bergantung pada kesepakatan para pemangku adat di masing-masing negeri.
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan raja apabila belum ada kesepakatan dari lembaga adat setempat.
Karena itu, ia berharap DPRD, khususnya Komisi I, dapat membantu memediasi dialog dengan para pemangku adat agar persoalan tersebut segera menemukan titik temu.
Saat ini masih terdapat enam negeri di Kota Ambon yang belum memiliki raja definitif, yakni Negeri Soya, Passo, Hative Besar, Rumah Tiga, Amahusu, Tawiri, dan Seilale.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ambon.go.id