Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 29 JUNI 2026 • 10:00 WIB

Cara Urus Izin Usaha di DPMPTSP Maluku: Alamat, Layanan, dan Syarat Lengkap Mengurus Perizinan

Cara Urus Izin Usaha di DPMPTSP Maluku: Alamat, Layanan, dan Syarat Lengkap Mengurus PerizinanPanduan lengkap mengurus izin usaha di Maluku.


MALUKU - Mengurus izin usaha kini semakin mudah berkat hadirnya sistem pelayanan terpadu yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Provinsi Maluku, instansi ini menjadi pintu utama dalam memperoleh berbagai layanan perizinan usaha, perizinan non-usaha, hingga konsultasi investasi.

Seiring dengan transformasi digital yang dilakukan pemerintah, sebagian besar proses pengurusan izin kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional tanpa harus datang berkali-kali ke kantor pelayanan.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur pendaftaran, dokumen yang harus dipersiapkan, maupun jenis layanan yang tersedia di DPMPTSP Maluku. Tidak sedikit pula yang masih menggunakan jasa perantara atau calo karena menganggap proses perizinan rumit.

Padahal, seluruh layanan resmi yang disediakan DPMPTSP dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pelaku usaha dapat memperoleh izin secara legal tanpa biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Bagi Anda yang berencana mendirikan usaha di Provinsi Maluku atau sedang mengembangkan bisnis, berikut panduan lengkap mengenai alamat kantor DPMPTSP Maluku, jam operasional, layanan yang tersedia, hingga syarat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan perizinan dan mendukung iklim investasi di wilayah Maluku.

Masyarakat dapat mengunjungi kantor DPMPTSP untuk memperoleh informasi mengenai perizinan, berkonsultasi terkait investasi, hingga mendapatkan pendampingan dalam penggunaan sistem OSS apabila mengalami kendala selama proses pengajuan izin.

Alamat kantor DPMPTSP Provinsi Maluku:

Jalan Pengeringan Pantai Waihaong No. 1, Ambon 97128, Provinsi Maluku.

Lokasi kantor berada di kawasan strategis Kota Ambon sehingga relatif mudah dijangkau oleh masyarakat maupun pelaku usaha dari berbagai daerah.

Adapun jam operasional pelayanan umumnya berlangsung sebagai berikut:

Senin: 08.00–16.00 WIT
Selasa: 08.00–16.00 WIT
Rabu: 08.00–16.00 WIT
Kamis: 08.00–16.00 WIT
Jumat: 08.00–16.00 WIT
Sabtu: Tutup
Minggu: Tutup
Hari libur nasional: Tutup

Sebelum datang ke kantor, masyarakat disarankan memastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan dengan lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat. Selain itu, sebagian besar layanan kini juga telah terintegrasi secara digital sehingga sejumlah pengurusan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran OSS atau membutuhkan informasi mengenai persyaratan tertentu, petugas DPMPTSP juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Urus Izin Usaha di DPMPTSP Maluku: Alamat, Layanan, dan Syarat Lengkap Mengurus Perizinan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!