Majelis Kode Etik saat membaca keputusan pemecatan enam ASN. (Dok. Istimewa)
MALUKU-Sebanyak enam aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, dipecat.
Keputusan resmi para ASN itu dipecat dibacakan dalam putusan sidang kode etik, Senin (14/7/2025).
Ketua Majelis Sidang Kode Etik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Achmad Q Amahoru menjelaskan keputusan pemecatan para ASN tersebut lantaran tidak bertugas lebih dari 10 tahun.
Baca juga: Operasi Patuh Polda Maluku di Ambon: 54 Pengendara Sepeda dan 3 Supir Ditindak Akibat Langgar Lalin
“Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, ini karena sudah kurang lebih 10 tahun tidak melaksanakan tugas,” kata Achmad yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Seram Bagian Timur kepada wartawan, Senin (24/7/2025).
Adapun enam ASN yang dipecat, yakni Luluk Mamlukatum V, Ahmad Rifay Wokas, Abdul Rauf Usemahu, Salim Arif Ely, Rusdi Sudarmanto Maidula dan Sarno.
Achmad menjelaskan pemecatan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Selanjutnya merujuk ketentuan pasal 11 ayat (3) dan (4) PP 94 tahun 2021 tentang hukuman disiplin bagi PNS.
Baca juga: Propam Polda Maluku Ungkap Temuan Laporan Zina dan Nyabu Oknum Anggota Polsek Baguala
Meski begitu, Achmad mempersilakan bila ada ASN yang dipecat merasa keberatan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Apabila dari pihak yang dijatuhi hukuman tidak menerima maka bisa dilanjutkan melalui jalur hukum,” jelasnya.
Lanjut Achmad, guna mengantisipasi gugatan maka pihaknya telah siap. Dia mengaku, SK pemecatan rencananya akan diserahkan pada 17 Juli 2025 mendatang.
"Keputusan pemecatan telah dilaporkan ke Pak bupati. Dann rencananya SK pemberhentian atas enam orang ASN itu diserahkan Bupati Fachri Alkatiri," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan