Personel Polsek Salahutu sita ratusan liter sopi dari mobil bus. (Polsek Salahutu)
INDOZONE.ID,MALUKU-Personel Polsek Salahutu menyita 200 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi, Senin (14/7/2025) pukul 13.00 WIT.
Sopi ditemukan dari mobil bus di depan Pelabuhan Penyeberangan Hunimua Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kasih Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S Luhukay menyebut saat itu seorang personil Polsek Salahutu bernama Bripka Alwi Khadafy sedang melakukan pengamanan pelabuhan.
Baca juga: Satbrimob Polda Maluku Patroli Sasar Pusat Keramaian dan Daerah Rawan
Bersamaan pula memantau penyelundupan sopi dari Pulau Seram ke Kota Ambon melalui jalur laut.
"Maksud dan tujuan dari kegiatan operasi miras tersebut adalah untuk memperkecil ruang gerak bagi para pemasok barang-barang dimaksud," kata Janet kepada Maluku Indozone, Senin (14/7/2025).
Operasi itu juga, kata Janet guna mengantisipasi peredaran sopi di lingkungan masyarakat di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sasaran dalam operasi tersebut adalah kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam. Termasuk juga para penumpang yang melakukan perjalanan dari Pulau Seram ke Pulau Ambon.
Baca juga: Polisi Sita 50 Liter Miras Sopi dari Bus Saat Razia di Pelabuhan Hunimua Maluku Tengah
Dalam operasi personel Polsek Salahutu berhasil menyita barang bawaan atau titipan berupa miras sopi dari mobil bus.
"Sopi tanpa pemilik dikemas dalam karung beras yang diangkut oleh Bus Lintas Ambon - Piru dengan identitas kendaraan DE 7461 AU," jelasnya.
"Barang Bukti tersebut diperkirakan 200 Liter. Selanjutnya barang bukti diamankan di Polsek Salahutu," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan