Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 21 JULI 2026 • 13:17 WIB

Sekprov Maluku Utara Dorong Perkada Pengendalian Ruang untuk Perkuat Kepastian Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Sekprov Maluku Utara Dorong Perkada Pengendalian Ruang untuk Perkuat Kepastian Investasi dan Pembangunan BerkelanjutanPerkada dorong kepastian investasi dan penataan ruang


MALUKU - Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar Konsultasi Publik penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan tata ruang di daerah. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, di Gamalama Room, Bella Hotel Ternate, Senin (20/7).

Dalam sambutannya, Sekprov menegaskan bahwa penataan ruang menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan yang terarah, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat. Menurutnya, setelah Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditetapkan pada akhir 2024, diperlukan aturan teknis agar pelaksanaannya berjalan efektif di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan RTRW harus didukung oleh regulasi operasional yang mampu mengatur mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang secara jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum sehingga tujuan pembangunan dapat diwujudkan sesuai rencana.

Sekprov juga menyoroti posisi strategis Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan yang memiliki potensi besar di sektor kelautan, pesisir, pertambangan, industri, hingga pariwisata. Pesatnya investasi di berbagai sektor dinilai menjadi peluang bagi pertumbuhan ekonomi, namun tetap membutuhkan pengawasan agar tidak mengabaikan aspek lingkungan dan tata ruang.

Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang bukanlah hambatan bagi dunia usaha. Sebaliknya, regulasi tersebut justru memberikan kepastian bagi investor, masyarakat, maupun pemerintah dalam menjalankan pembangunan sesuai aturan yang berlaku.

Melalui penyusunan Perkada ini, pemerintah berharap proses pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat berlangsung lebih cepat, transparan, akuntabel, dan memanfaatkan sistem digital. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang serta mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Ibnu Salam, menjelaskan bahwa Perkada merupakan aturan turunan dari Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW yang akan mengatur lebih rinci mengenai mekanisme pengendalian, pengawasan, hingga pemberian sanksi.

Ia menambahkan, regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman dalam melakukan evaluasi terhadap izin KKPR. Setelah izin diterbitkan, pemerintah akan melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Konsultasi publik ini diikuti oleh Forum Penataan Ruang (FPR), Kantor Wilayah BPN, Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan empat Kesultanan Moloku Kie Raha, pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Maluku Utara, serta akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Maluku Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Malutprov.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sekprov Maluku Utara Dorong Perkada Pengendalian Ruang untuk Perkuat Kepastian Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!