Ilustrasi video mesum viral.(Foundry Co/Pixabay)
INDOZONE.ID,MALUKU-Video mesum oknum anggota Direktorat Sabhara Polda Maluku, Bripda CYT bareng selebgram wanita berinisial CT di Ambon viral di media sosial (medsos).
Akibatnya, Bripda CYT ditahan di rumah tahanan khusus oleh Propam Polda Maluku.
Ps Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa mengatakan, penahanan terhadap yang bersangkutan setelah dilakukan gelar perkara oleh tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku.
Baca juga: Pesan Kapolda Maluku Saat Kenaikan Pangkat Kapolresta Pulau Ambon dan Wadir Binmas
"Berdasarkan hasil penyelidikan Paminal telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar," kata Imelda kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
"Saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku," sambunya.
Haurissa menyebutkan, oknum anggota tersebut telah ditahan sejak tanggal 30 Juni 20205. Ia akan ditahan hingga tanggal 19 Juli 2025.
"Yang bersangkutan ditahan dari tanggal 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2025 dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri," jelasnya.
Baca juga: Polda Maluku Bongkar Praktek Oplos BBM Subsidi di Ambon, Sita 15.000 Liter Solar
Sesuai perintah Kapolda Maluku, Haurissa mengaku setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun pelanggaran terhadap etika profesi kepolisian akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Ini untuk memberikan efek jera," tegasnya.
Untuk sanksi terhadap terduga pelanggar, lanjut Haurissa, akan diberikan setelah pelaksanaan sidang berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang KEP Polri.
"Untuk sanksi yang akan diterima nanti sesuai hasil sidang kode etik profesi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan