Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi. (Humas Polda Maluku)
MALUKU – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melakukan gelar perkara terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh salah satu personel Polres Maluku Barat Daya (MBD), Bripka Erick Risakotta, yang menjabat sebagai BA SPKT.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi, Gelar perkara tersebut berlangsung pada Sabtu (27/9/2025) pukul 18.00 WIT di Ruang Rapat Bidpropam Polda Maluku.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Maluku, Kompol Jamaludin Malawat serta dihadiri oleh sejumlah perwira dan personel dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, serta Subbid Propam Polda Maluku.
Baca juga: Fraksi PDIP Usul Merger OPD Seram Bagian Timur Demi Tekan Anggaran
“Pelaksanaan gelar perkara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Penyelidikan Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bripka Erick Risakotta,” jelasnya.
Rositah mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Bripka Erick Risakotta diduga telah melakukan pelanggaran Etika Kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, maka terhadap pelanggaran KEP yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Erik Risakota, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap Pemeriksaan lanjutan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A.
Baca juga: Propam Polda Maluku Tahan Briptu MHL Diduga Selingkuh hingga Terlantarkan Keluarga
“Dan terhadapnya yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.
Ditambahkan pula, bahwa saat ini terhadap terduga pelanggar, Bripka Erick telah ditempatkan dalam Ruangan penempatan khusus (Patsus) guna menjalani proses pemeriksaan selanjutnya.
Disebabkan Bripka Erick telah cukup bukti melakukan pelanggaran, tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Langkah ini ditempuh untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick, ungkap Rositah.
“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah institusi Polri” ujar Kabid Humas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: