MALUKU-Majelis Ulam Indonesia (MUI) Pusat tengah menyiapkan program strategis pemberdayaan masyarakat berbasis koperasi.
Program tersebut diarahkan sepenuhnya pada pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).
Hal itu disampaikan Ketua MUI Pusat Bidang Ekonomi, M Azrul Tanjung saat temui Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, Kamis, 9 April 2026.
“Program akan segera kita gerakkan. Ke depan, sesuai arahan Bapak Presiden, kita akan berbasis pada energi terbarukan," jelasnya.
Baca juga: Ragam Pakaian Adat Maluku: Filosofi Baju Cele hingga Keanggunan Kebaya Dansa
"Pembangkit ini akan dibangun di pulau-pulau dan berfungsi bukan hanya sebagai sumber energi, tetapi juga sebagai pusat konstruksi dan pusat pembuatan es,” tambahnya.
Azrul melanjutkan kehadiran pembangkit berbasis koperasi akan membantu memenuhi kebutuhan listrik. Terutama desa yang masih minim penerangan.
“Koperasi akan menjadi pusat bisnis, dan pola pengelolaannya akan kita ubah agar seluruh anggota dapat merasakan dampak positifnya,"
Menurutnya dengan kolaborasi yang terus-menerus, diyakini dapat membangkitkan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
Baca juga: Pencarian Nelayan Haria Maluku Tengah Diperluas, Andalkan Titik Koordinat SAR Maps Cari Korban
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Maluku terhadap inisiatif dan terobosan yang diprakarsai MUI.
“Dalam setiap pertemuan yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi untuk kemajuan masyarakat Maluku, kami selalu membuka karpet merah. Saya memastikan bahwa rencana ini kami dukung secara umum,” tegas Wakil Gubernur.
Menurutnya, program ini merupakan terobosan besar, terutama bagi wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang hingga kini masih menghadapi tantangan terkait ketersediaan energi.
Baca juga: Ketua TP PKK Maluku Sapa Warga dalam Kegiatan Pengobatan Gratis di Kudamati Ambon
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: