Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath. (dok Diskominfo Maluku)
MALUKU-Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath berharap dokter gigi dapat memperkuat pelayanan kesehatan gigi di Maluku.
Abdullah mengakui harapan tersebut menyusul pelayanan kesehatan gigi, masih dihadapkan dengan keterbatasan fasilitas dan tenaga medis.
Persoalan lain, belum meratanya distribusi layanan hingga ke daerah terpencil, katanya.
“Kita masih menghadapi keterbatasan fasilitas dan tenaga kesehatan. Karena itu, peran dokter gigi sangat penting untuk menjangkau masyarakat dan wilayah yang sulit diakses,” ujar Abdullah saat kegiatan Amboina Dentistry Scientific Meeting (ADSM) ke-X, Jumat, 10 April 2026.
Baca juga: Wattimena: Musrenbang RKPD Harus Jawab Tantangan yang Dihadapi Warga
Ia menekankan bahwa kehadiran PDGI sebagai organisasi profesi memiliki posisi strategis dalam mendukung pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan.
“PDGI bukan hanya wadah profesi, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Vanath.
Lebih lanjut, ia mendorong para dokter gigi untuk terus meningkatkan profesionalisme serta memperluas jangkauan pelayanan, tidak hanya terpusat di perkotaan.
“Kami berharap para dokter gigi tidak hanya berpraktik di kota, tetapi juga hadir di daerah-daerah terpencil yang masih membutuhkan pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Vanath juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadirkan layanan kesehatan yang optimal. Kolaborasi antara pemerintah dan tenaga kesehatan menjadi kunci utama.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan organisasi profesi seperti PDGI sangat dibutuhkan agar pelayanan kesehatan bisa lebih merata dan berkualitas,” tegasnya.
Baca juga: Duh ! PNS di Ambon Tewas Usai Lompat dari Jembatan Merah Putih
Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan apresiasi kepada pengurus PDGI Maluku serta berharap organisasi tersebut dapat terus berkontribusi nyata bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: