ASN Maluku raih prestasi pelatihan regulasi (Humas/S.N)
MALUKU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menunjukkan komitmennya melalui partisipasi aktif dalam Pelatihan Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Hukum Bitung secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Kamis (23/4).
Pelatihan yang berlangsung selama 10 hari, sejak 13 hingga 23 April 2026 ini bertujuan memperkuat kompetensi ASN dalam menyusun regulasi yang berkualitas, mulai dari proses perancangan, harmonisasi, hingga sinkronisasi dengan sistem hukum nasional.
Sebanyak tiga ASN dari Kanwil Kemenkum Maluku mengikuti pelatihan tersebut dan berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan dengan baik. Bahkan, capaian membanggakan diraih melalui prestasi Lineke Baura yang meraih peringkat pertama dan Adry Matulessy yang meraih peringkat ketiga.
Kepala Balai Pelatihan Hukum Bitung, Sudarsono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menyelesaikan pelatihan dengan hasil memuaskan.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kompetensi ASN sangat penting dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggara bersama para pengajar lintas instansi, pelaksanaan pelatihan ini dinilai berjalan optimal dengan capaian yang memuaskan. Hal ini mencerminkan sinergi yang baik antara peserta, penyelenggara, dan pengajar.
Melalui keikutsertaan dalam pelatihan ini, Kanwil Kemenkum Maluku semakin memperkuat perannya dalam menciptakan ASN yang profesional dan berintegritas, sekaligus mampu menghasilkan regulasi yang efektif dan responsif.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendukung pembangunan hukum di daerah serta memastikan setiap produk peraturan perundang-undangan memiliki kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maluku.kemenkum.go.id