Perizinan tambang dikawal sesuai aturan berlaku. (Diskominfo Maluku)
MALUKU - Gubernur Maluku menegaskan komitmennya untuk mengedepankan transparansi, kepatuhan terhadap aturan, serta kehati-hatian dalam setiap proses perizinan investasi, termasuk terkait rencana aktivitas penambangan galian C oleh PT Batu Hitam di wilayah petuanan Ohoi Tamangil, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, perangkat Ohoi Tamangil, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait di Ruang Rapat Gubernur Maluku, Rabu (3/6/2026).
Rapat tersebut digelar untuk membahas permohonan izin penambangan galian C yang diajukan oleh PT Batu Hitam. Dalam pertemuan itu, Gubernur menekankan bahwa setiap proses perizinan harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam menerbitkan izin pertambangan harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh mengabaikan aspek hukum maupun administrasi.
“Sebagai gubernur yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin pertambangan galian C, saya harus memastikan seluruh mekanisme dan prosedur yang dipersyaratkan telah dipenuhi. Saya tidak ingin mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku pada prinsipnya mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Namun demikian, dukungan tersebut harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk memperlambat ataupun menghambat proses investasi. Apabila seluruh persyaratan dan kajian teknis dari instansi terkait telah dinyatakan memenuhi ketentuan, maka proses perizinan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kajian tersebut mencakup rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kehutanan yang memiliki kewenangan teknis dalam menilai kelayakan kegiatan pertambangan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan masyarakat Ohoi Tamangil yang telah menunjukkan sikap proaktif melalui penyampaian surat pernyataan persetujuan bersama terhadap rencana investasi tersebut.
Surat persetujuan tersebut diketahui ditandatangani oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, Badan Saniri Ohoi (BSO), lembaga adat, perwakilan marga, unsur pemuda, hingga tokoh agama. Menurut Gubernur, langkah tersebut mencerminkan adanya komunikasi dan kesepahaman yang baik di tingkat masyarakat.
Meski demikian, Gubernur mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi terhadap keputusan yang telah disepakati bersama. Ia meminta pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap berpegang pada komitmen yang telah dibuat apabila seluruh proses perizinan nantinya telah memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan resmi.
Gubernur juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga situasi yang aman dan kondusif. Menurutnya, stabilitas sosial dan keamanan merupakan faktor penting dalam mendukung iklim investasi serta mendorong percepatan pembangunan daerah.
“Pembangunan membutuhkan dukungan semua pihak. Karena itu, mari kita jaga kebersamaan, persatuan, dan kedamaian agar investasi yang masuk benar-benar dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku berharap seluruh proses yang berkaitan dengan rencana investasi di Ohoi Tamangil dapat berjalan secara transparan, sesuai aturan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mediacenter.malukuprov.go.id