Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 25 APRIL 2026 • 00:55 WIB

SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei Dioper ke Kejaksaan, Masuk Tahap Penyidikan

 SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei Dioper ke Kejaksaan, Masuk Tahap PenyidikanPenyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara menyerahkan SPDP ke Kejari Maluku Tenggara. (dok istimewa)

MALUKU-Penanganan kasus pembunuhan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, terus bergerak maju.

Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (22/4/2026), sebagai bagian dari tahapan formil proses hukum.

Pengiriman SPDP itu menandai dimulainya koordinasi resmi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Baca juga: Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Maluku Monitoring Bantuan Hukum di Maluku Tenggara

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan.

“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujarnya.

Adapun perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap nyawa, yakni pembunuhan berencana dan atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. 

Selanjutnya Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. 

Baca juga: Kemenkum Maluku Tingkatkan Pengawasan Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu di Maluku Tenggara

Kasus ini bermula dari peristiwa penikaman yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran pelaku. Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melalui pemeriksaan intensif serta prosedur administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, pada 22 April 2026, penyidik melanjutkan proses dengan mengirimkan SPDP ke kejaksaan sebagai dasar koordinasi penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan.

Kombes Rositah menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selama proses pengiriman SPDP berlangsung, situasi dilaporkan dalam kondisi aman dan lancar tanpa kendala berarti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei Dioper ke Kejaksaan, Masuk Tahap Penyidikan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!