Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 29 APRIL 2026 • 00:26 WIB

Jaksa Bantah Seluruh Dalil Pledoi Terdakwa Kasus Tanimbar Energi

Jaksa Bantah Seluruh Dalil Pledoi Terdakwa Kasus Tanimbar EnergiSidang dugaan kasus korupsi PT Tanimbar Energi di Pengadilan Ambon. (dok istimewa)

MALUKU-Penuntut Umum membacakan replik atas pledoi para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Tanimbar Energi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (27/4/2026).

Dalam sidang tersebut, jaksa menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan, termasuk tudingan terkait adanya penyimpangan dalam proses penyidikan.

Jaksa menyatakan, tudingan tersebut tidak terbukti setelah saksi verbalisan memberikan keterangan di persidangan.

Saksi menegaskan tidak ada tekanan, rekayasa, maupun pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan.

Selain itu, jaksa juga menilai keberatan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak beralasan. Hal ini karena keterangan dalam BAP telah diperkuat oleh para saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan.

Menurut jaksa, tanda tangan dan paraf dalam BAP menunjukkan bahwa keterangan diberikan secara sadar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa juga menanggapi keberatan terkait pembacaan keterangan saksi dan ahli di persidangan. Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Terkait klaim adanya pencabutan keterangan oleh ahli, jaksa menegaskan bahwa tidak terdapat pencabutan dalam persidangan. Justru, keterangan ahli dinilai konsisten dan memperkuat pembuktian.

Dalam repliknya, jaksa juga menolak dalil yang menyebut terdakwa tidak bersalah karena tidak menandatangani Peraturan Daerah.

Jaksa menegaskan bahwa pembuktian tidak hanya didasarkan pada formalitas, melainkan pada peran dan keterlibatan terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyatakan terdakwa diduga terlibat dalam sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pencairan dana.

Selain itu, jaksa menyebut adanya keterangan saksi yang mengungkap perintah langsung dari terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Atas dasar itu, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan dalam pledoi terdakwa Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel Lusnarnera. Jaksa juga memohon agar majelis menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jaksa Bantah Seluruh Dalil Pledoi Terdakwa Kasus Tanimbar Energi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!