Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 07 MEI 2026 • 20:29 WIB

Wagub Malut Dorong Optimalisasi Kinerja BPKAD Demi Kelancaran Gaji ASN

Wagub Malut Dorong Optimalisasi Kinerja BPKAD Demi Kelancaran Gaji ASNPemprov Malut percepat pembayaran gaji ASN tepat. (Humas/Adpim)

MALUKU – Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, menegaskan pentingnya penataan administrasi sebagai fondasi utama dalam pembangunan daerah. Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Penataan Administrasi di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Selasa (5/5/2026).

Menurut Sarbin, administrasi yang valid dan mutakhir menjadi kunci dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan merata bagi masyarakat.

“Hal ini kiranya menjadi perhatian khusus pimpinan OPD, khususnya BPKAD, dalam menjalankan serta meningkatkan kinerja guna mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegas Sarbin.

Rapat tersebut digelar menyusul keterlambatan pembayaran gaji ASN yang sebelumnya disoroti Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, saat apel pagi pada Senin (4/5/2026).

Dalam arahannya, Gubernur Sherly menilai masih adanya keterlambatan penginputan data rutin oleh sejumlah OPD sehingga berdampak pada proses pembayaran gaji ASN secara elektronik.

“Pekerjaan ini bersifat rutin dan memiliki tenggat waktu yang jelas setiap akhir bulan berjalan,” ujar Sherly.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaja, menjelaskan bahwa anggaran pembayaran gaji sebenarnya telah tersedia di kas daerah. Namun, keterlambatan terjadi karena masih ada OPD yang belum menyelesaikan administrasi pencairan.

“Kalau administrasinya sudah terpenuhi, kami langsung lakukan pembayaran karena dari sisi kas daerah anggarannya aman,” kata Ahmad.

Dalam rapat tersebut juga dijelaskan alur pembayaran gaji ASN, mulai dari penyusunan daftar gaji oleh BPKAD hingga proses transfer oleh pihak bank. Proses itu melibatkan pengajuan Surat Permintaan Dana (SPD), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan SP2D sebelum pencairan dilakukan.

Usai diskusi, rapat menyepakati bahwa daftar gaji harus sudah diserahkan kepada masing-masing OPD paling lambat tanggal 20 setiap bulan agar proses pembayaran tidak lagi terlambat.

“Sekarang kembali kepada kinerja individu untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memenuhi hak-hak ASN secara tepat waktu,” pungkas Sarbin.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan kebijakan pembayaran gaji ASN dilakukan setiap tanggal 1 dan paling lambat tanggal 5 setiap bulan, termasuk saat bertepatan dengan hari libur nasional.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi melalui pengelolaan keuangan yang disiplin dan pelayanan yang lebih baik terhadap hak-hak pegawai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Malutprov.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Wagub Malut Dorong Optimalisasi Kinerja BPKAD Demi Kelancaran Gaji ASN

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!