Kepastian hukum bagi masyarakat adat sangat penting (Humas / ADPIM)
MALUKU - Persoalan konflik lahan dan legalitas hutan adat di Provinsi Maluku Utara masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Sebagai daerah dengan potensi sumber daya hutan yang besar, Maluku Utara juga memiliki karakteristik khas dengan keberadaan empat kesultanan dan komunitas adat yang tersebar di berbagai wilayah.
Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan dan Hutan Adat (PKTHA) yang berlangsung di Hotel Bela, Ternate, Senin (25/5/2026).
Dalam kegiatan itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyampaikan bahwa luas kawasan hutan di Maluku Utara mencapai sekitar 2,5 juta hektare, sementara kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) berkisar 200 ribu hektare.
Menurut Sherly, selama menjalankan tugas pemerintahan, dirinya kerap menemukan berbagai persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan, baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun antara masyarakat adat dan klaim kawasan hutan negara. Kondisi tersebut dinilai kerap memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen menghadirkan tata kelola pertanahan dan kehutanan yang lebih adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat agar dapat mengelola potensi hutan secara legal dan produktif.
“Saya berharap melalui forum ini lahir solusi nyata untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan yang selama ini terjadi. Kepastian hukum bagi masyarakat adat sangat penting agar konflik tidak terus berulang,” ujar Gubernur Sherly.
Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini Maluku Utara masih menjadi salah satu provinsi yang belum memiliki hutan adat yang telah mendapatkan pengakuan hukum secara resmi dari negara.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemprov Maluku Utara saat ini menunggu regulasi dari pemerintah kabupaten yang nantinya akan diperkuat melalui peraturan di tingkat provinsi. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan terkait mekanisme penetapan hutan adat.
“Perlu adanya data yang valid dari masyarakat adat. Semua proses harus berjalan sesuai aturan karena kita adalah negara hukum yang memiliki prosedur yang harus dipatuhi bersama,” jelasnya.
Di hadapan tokoh adat dan perwakilan kesultanan yang hadir, Gubernur Sherly menegaskan komitmen pemerintahannya bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe untuk mendorong legalisasi hutan adat di Maluku Utara.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hak wilayah adat sekaligus membuka peluang ekonomi yang dapat dikelola secara mandiri demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui forum FGD ini, seluruh pemangku kepentingan juga diajak membangun ruang dialog dan kepercayaan bersama guna menyelesaikan konflik kepemilikan lahan yang telah berlangsung lama.
“Jangan biarkan persoalan lama berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar. Libatkan selalu tokoh adat dan kesultanan dalam setiap pengambilan keputusan karena mereka merupakan bagian penting dari identitas Maluku Utara,” tegas Sherly.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan RI Julmansyah, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Kepala Balai Perhutanan Sosial Ambon Beni Ahadia Noor, Koordinator Regional UPT Malut Muhammad Ansar, perwakilan BPN Wilayah Maluku Utara, Kepala Dinas Kehutanan Malut Basyuni Tahrir, akademisi, tokoh masyarakat, serta tokoh adat dari berbagai wilayah di Maluku Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Malutprov.go.id