PLBN Wonreli dipercepat guna perkuat kedaulatan dan ekonomi perbatasan masyarakat
MALUKU - Pemerintah Provinsi Maluku terus mematangkan rencana pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), sebagai langkah memperkuat kawasan perbatasan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, saat memimpin Rapat Rencana Pembangunan PLBN Kabupaten Maluku Barat Daya di Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/7/2026).
Rapat tersebut menjadi forum koordinasi antara Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, serta sejumlah instansi terkait untuk mempercepat berbagai persiapan pembangunan PLBN Wonreli yang direncanakan menjadi pintu gerbang resmi di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste.
Dalam arahannya, Abdullah Vanath menegaskan bahwa pembangunan PLBN Wonreli memiliki arti strategis, bukan hanya sebagai fasilitas pelayanan lintas batas, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara di wilayah terdepan. Menurutnya, keberadaan PLBN akan memperkuat pengawasan perbatasan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperlancar arus barang dan orang, serta membuka peluang investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat di Pulau Kisar dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Ia menjelaskan, Wonreli telah ditetapkan sebagai pusat pelayanan kawasan perbatasan melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku. Selain itu, hasil survei Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) juga menempatkan Wonreli sebagai lokasi dengan nilai tertinggi untuk pembangunan PLBN Tipe D dibandingkan sejumlah lokasi lain di Pulau Lirang dan Pulau Wetar.
Karena itu, Vanath meminta seluruh pemangku kepentingan menjadikan pembangunan PLBN Wonreli sebagai prioritas bersama. Ia mendorong agar usulan pembangunan tersebut segera masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Pembangunan PLBN Tahap III sehingga dapat memperoleh dukungan pemerintah pusat.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor harus terus diperkuat agar seluruh persyaratan administrasi maupun teknis dapat diselesaikan tepat waktu.
Wakil Gubernur juga menekankan pentingnya penyelesaian status lahan sebagai syarat utama agar pembangunan dapat didukung pendanaan dari pemerintah pusat. Lahan yang disiapkan harus memiliki legalitas yang jelas, bebas sengketa, serta siap dihibahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemprov Maluku meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait mempercepat koordinasi dengan kementerian dan lembaga teknis guna memastikan kesiapan berbagai infrastruktur pendukung. Infrastruktur tersebut meliputi akses jalan, pelabuhan, jaringan listrik, telekomunikasi, penyediaan air bersih, hingga fasilitas Customs, Immigration, Quarantine and Security (CIQS) yang menjadi bagian penting dalam operasional PLBN.
Dalam rapat tersebut, Abdullah Vanath juga membagi tugas kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Maluku. Pemerintah Kabupaten MBD diminta segera menuntaskan legalitas lahan, menyiapkan dokumen hibah, serta mengalokasikan dukungan melalui APBD untuk penyiapan lokasi pembangunan.
Sementara itu, BPPD Provinsi Maluku bersama perangkat daerah terkait ditugaskan mengawal seluruh proses administrasi, menyelaraskan dokumen usulan pembangunan, serta mempercepat penyusunan surat dukungan resmi Gubernur Maluku yang akan disampaikan kepada Kepala BNPP RI dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menutup arahannya, Wakil Gubernur mengingatkan seluruh pihak agar memanfaatkan momentum pengajuan pembangunan PLBN ke pemerintah pusat dengan memperkuat kolaborasi dan mengesampingkan kepentingan sektoral.
Menurutnya, kehadiran PLBN Wonreli bukan hanya menjadi simbol kedaulatan negara di wilayah perbatasan, tetapi juga menjadi harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku Barat Daya melalui tumbuhnya aktivitas ekonomi, perdagangan, dan investasi di kawasan perbatasan.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Maluku Barat Daya beserta jajaran pemerintah daerah, Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Maluku, para pimpinan organisasi perangkat daerah terkait, serta perwakilan Kantor Imigrasi dan Kantor Pertanahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mediacenter.malukuprov.go.id