Perkuat Sinergi di Buru Selatan, Kemenkum Maluku Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Layanan AHU
MALUKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus memperkuat upaya perlindungan hukum terhadap berbagai potensi daerah di Bumi Bupolo. Melalui Divisi Pelayanan Hukum, langkah koordinasi strategis dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Buru Selatan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Buru Selatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Buru Selatan La Hamidi dan Wakil Bupati Gerson E. Selsily. Kehadiran tim dari Kementerian Hukum Maluku yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Elistya Dewi, disambut hangat sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat legalitas produk dan kreativitas lokal.
Elistya Dewi menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah agenda penting, terutama percepatan pemenuhan dokumen Indikasi Geografis Cengkeh Tuni Buru Selatan yang telah didaftarkan sebelumnya.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas inventarisasi merek kolektif, rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, serta pendataan potensi kekayaan intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal di wilayah Buru Selatan.
Bupati Buru Selatan menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif yang dilakukan Kementerian Hukum Maluku melalui pendekatan jemput bola kepada pemerintah daerah. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Dinas Pertanian menyatakan kesiapan untuk segera melengkapi dokumen teknis yang diperlukan guna memperkuat perlindungan Indikasi Geografis Cengkeh Tuni Buru Selatan.
Pembahasan juga menyoroti pengembangan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata daerah. Dinas Koperasi Kabupaten Buru Selatan berkomitmen melakukan pendataan dan inventarisasi merek kolektif milik pelaku usaha lokal agar dapat segera didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Dinas Pariwisata akan memprioritaskan pencatatan Hak Cipta terhadap motif batik khas Buru Selatan serta mendorong perlindungan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal daerah.
Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta kepastian hukum bagi para pelaku usaha, perajin, dan seniman di Buru Selatan. Selain itu, perlindungan kekayaan intelektual yang terkelola dengan baik juga diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi dari berbagai produk unggulan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maluku.kemenkum.go.id