Kemenkum Maluku Tuntaskan 100 Persen Data IRH, Perkuat Reformasi Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Lebih Akuntabel
MALUKU – Komitmen penguatan reformasi hukum di Maluku menunjukkan hasil signifikan. Seluruh pemerintah daerah se-Maluku berhasil mencapai 100 persen pengunggahan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) hingga 23 April 2026.
Capaian tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar oleh Kementerian Hukum Maluku di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah, Kamis (23/4).
Rapat ini menjadi forum strategis untuk memantau progres verifikasi data dukung IRH yang dilakukan oleh PIC Tim Sekretariat Wilayah (TSW), sekaligus memastikan kesesuaian data dengan indikator dan standar penilaian yang telah ditetapkan.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing PIC dari Zona 1 dan Zona 2 memaparkan perkembangan verifikasi, termasuk data yang telah lengkap serta yang masih membutuhkan penyempurnaan. Berbagai kendala teknis dan administratif juga dibahas sebagai bahan evaluasi bersama.
Melalui diskusi tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait standar kelengkapan dan kualitas data dukung IRH, sehingga proses verifikasi diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel.
Selain itu, rapat ini juga menjadi momentum penguatan koordinasi antara tim pendamping, koordinator, dan operator IRH. Sinergi yang terbangun dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Dengan capaian pengunggahan data 100 persen ini, komitmen setiap PIC TSW semakin diperkuat untuk menuntaskan proses verifikasi secara menyeluruh. Hal ini sekaligus menjadi indikator kesiapan daerah dalam mendukung implementasi reformasi hukum yang terukur dan berkelanjutan.
Melalui langkah tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Maluku menegaskan perannya sebagai penggerak reformasi hukum di daerah, serta memastikan implementasi IRH tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maluku.kemenkum.go.id