MALUKU-Satpropam Polresta Pulau Ambon memeriksa delapan anggota piket tahanan terkait tewasnya korban MP setelah berkelahi dengan tahanan lainnya di Rutan Polresta Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete S Lukukay mengatakan, untuk penanganan internal, Propam Polresta Pulau Ambon telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan anggota piket jaga tahanan.
“Yang diperiksa itu bertugas saat kejadian berlangsung,” ungkap Janete melalui keterangan tertulis, Senin, 27 April 2026.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Maluku Ungkap Jaringan Sabu di Ambon, Mantan Polisi dan Rekannya Ditangkap
Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut serta evaluasi prosedur pengamanan di dalam rutan.
“Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap para pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, MP tewas setelah baku pukul dengan 9 tahanan lainnya di Rutan Polresta Pulau Ambon, Maluku. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 April 2026.
Baca juga: Pemerkosa 4 Anak di Bawah Umur Tewas Setelah Baku Hantam dengan Tahanan di Rutan Polresta Ambon
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete S Luhukay mengatakan korban MP awalnya masuk rutan sekitar pukul 00.58 WIT. Satu jam kemudian terjadi perkelahian antara korban dan 9 tahanan lain.
Para tahanan yang terlibat perkelahian dengan korban MP, masing-masing berinisial BP, CL, PS, PB, YT, AB, PW, RL, dan DRL. Akibat perkelahian tersebut, beberapa tahanan mengalami luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun satu orang di antaranya MP, meninggal dunia.
“Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Tantui pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIT oleh petugas jaga,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: