Kamis, 07 MEI 2026 • 20:57 WIB

Wagub Malut Buka Rakor Notaris, Tekankan Sinergi Penguatan Pelayanan Hukum di Daerah Kepulauan

Author

Wagub dorong pelayanan hukum profesional dan transparan. (Humas/Adpim)

MALUKU – Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Halmahera Room A, Bella Hotel Ternate, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Sinergi dan Konsolidasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Notaris untuk Pelayanan Hukum yang PASTI” dan diikuti puluhan notaris dari berbagai kabupaten/kota di Maluku Utara.

Dalam sambutannya, Wagub Sarbin menilai tema rakor sangat relevan dengan kondisi geografis Maluku Utara sebagai daerah kepulauan yang membutuhkan kepastian dan pelayanan hukum yang merata bagi masyarakat.

Menurutnya, notaris memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya di bidang perdata. Karena itu, ia meminta MPW dan MPD terus memperkuat fungsi pengawasan guna memastikan pelayanan notaris berjalan profesional dan berintegritas.

“Notaris adalah garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum. Sinergi antara pengawas dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum harus mampu menciptakan pelayanan yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Sarbin.

Ia juga mengapresiasi pemerataan sumber daya notaris yang kini telah menjangkau hampir seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara, meski tantangan geografis wilayah kepulauan masih cukup besar.

Dalam kesempatan tersebut, Sarbin turut menitipkan pesan terkait perjuangan pengesahan Undang-Undang Provinsi Kepulauan yang hingga kini masih terus diperjuangkan.

“Kita membutuhkan perhatian negara terhadap daerah kepulauan yang membutuhkan energi dan biaya besar. Saya berharap para notaris ikut menyuarakan pentingnya UU Kepulauan di ruang publik karena ini merupakan kebutuhan nyata masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengingatkan para notaris untuk meningkatkan kepatuhan administrasi, termasuk aktivasi akun AHU Online serta penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) guna mencegah tindak pidana pencucian uang.

“Hingga tahun 2026, kami mengapresiasi karena belum ada pengaduan masyarakat terhadap notaris di Maluku Utara. Namun, kewajiban laporan bulanan dan ketelitian pengecekan identitas para pihak tetap harus diperhatikan agar tidak memicu sengketa aset di kemudian hari,” kata Budi.

Ketua Panitia Rakor yang juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwilkum Maluku Utara, Rian Arvin, menyampaikan kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 peserta yang terdiri dari notaris se-Maluku Utara, MPD, perwakilan Polda Malut, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rakor ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, PPATK, dan Ditreskrimum Polda Maluku Utara guna memperkuat pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan hukum di daerah.

Acara ditutup dengan pembukaan simbolis oleh Wakil Gubernur Maluku Utara sebagai tanda dimulainya konsolidasi pengawasan notaris menuju pelayanan hukum yang Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif (PASTI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Malutprov.go.id, Malutprov.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU