MALUKU - Pemprov Malut Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Transportasi Lewat Kolaborasi Organda dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja sektor transportasi darat melalui kolaborasi bersama DPD Organda dan BPJS Ketenagakerjaan. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, saat membuka Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) DPD Organda Maluku Utara Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Bela, Ternate, Senin (25/5/2026).
Rapimda tahun ini mengangkat tema “Penguatan Sinergitas Organda dan BPJS Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja Transportasi Darat” sebagai upaya memperluas perlindungan bagi para pengemudi dan pekerja transportasi di Maluku Utara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan RI Abdurrahman Lahabato, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara, Ketua DPD Organda Maluku Utara, serta perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara. Hadir pula jajaran Jasa Raharja, pengurus Organda, hingga para pelaku usaha dan pekerja transportasi darat.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan merupakan hak masyarakat yang dijamin negara melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mempercepat implementasi perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal dan transportasi.
Menurutnya, jaminan sosial menjadi bentuk perlindungan penting terhadap risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi, terutama bagi para pekerja yang setiap hari beraktivitas di jalan raya. Pemprov Malut juga terus memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial hingga menyentuh kelompok nelayan dan pekerja informal lainnya.
Wagub menyebutkan, sepanjang tahun lalu jumlah masyarakat Maluku Utara yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial mencapai sekitar 120 ribu hingga 130 ribu jiwa. Pemerintah berharap angka tersebut terus meningkat agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial lainnya.
Selain isu perlindungan tenaga kerja, forum Rapimda juga membahas pentingnya penguatan konektivitas transportasi antarwilayah di Maluku Utara. Pemerintah daerah menilai sektor transportasi darat memiliki peran vital dalam mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
“Transportasi menjadi penggerak utama roda ekonomi masyarakat. Karena itu, konektivitas antarwilayah harus terus diperkuat meskipun di tengah keterbatasan anggaran,” ujar Wagub.
Dalam kesempatan itu, Pemprov Malut juga menyinggung rencana penyediaan SPBU khusus bagi organisasi angkutan dan kelompok nelayan guna mempermudah akses BBM bersubsidi. Rencana tersebut telah dibahas bersama Pertamina sebagai langkah membantu menekan biaya operasional para pengemudi dan pelaku usaha transportasi.
Pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan literasi jaminan sosial bagi kelompok rentan agar masyarakat memahami manfaat dan hak yang dapat diperoleh melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Menutup sambutannya, Wakil Gubernur mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama tanpa mengedepankan ego sektoral demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPD Organda Maluku Utara, Madiani Mukhsin, mengatakan Rapimda tahun ini menjadi forum penting untuk membahas persoalan transportasi darat di daerah, termasuk isu kelangkaan BBM bersubsidi dan perlindungan kerja bagi para pengemudi angkutan umum maupun barang.
Ia menegaskan bahwa pekerja transportasi merupakan bagian penting dalam menjaga mobilitas masyarakat dan distribusi ekonomi daerah sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang layak dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan RI, Abdurrahman Lahabato, menilai sinergi antara pemerintah daerah, Organda, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja transportasi darat.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal. Menurutnya, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang memiliki iuran terjangkau mampu memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Kegiatan Rapimda kemudian ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPD Organda Maluku Utara sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pelaku transportasi darat di Maluku Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Malutprov.go.id