
Salurkan zakat lewat BAZNAS dan LAZ resmi di Maluku (Pinterest/@MohamadFaizal)
MALUKU - Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas sosial dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di daerah kepulauan seperti Provinsi Maluku, pengelolaan zakat yang profesional dan tepat sasaran menjadi kebutuhan mendesak, mengingat tantangan geografis dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang beragam. Karena itu, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi menjadi langkah bijak bagi para muzaki.
Di Indonesia, pengelolaan zakat telah diatur secara jelas oleh negara. Masyarakat tidak perlu ragu, sebab kini tersedia berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang beroperasi secara legal dan diawasi langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Lembaga Amil Zakat atau LAZ adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah. Keberadaan LAZ bertujuan mendukung BAZNAS dalam mengelola potensi zakat agar dapat memberikan manfaat optimal bagi para mustahik.
Berbeda dengan lembaga sosial biasa, LAZ memiliki kewajiban mematuhi aturan syariat Islam sekaligus regulasi negara. Setiap LAZ wajib memiliki izin operasional dari Kementerian Agama agar dapat menjalankan tugasnya secara sah dan akuntabel.
Baca juga: Menag Salurkan Rp596 Juta untuk Pemulihan Madrasah dan Guru Korban Longsor Cisarua
Pengelolaan zakat di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Regulasi utamanya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 serta sejumlah Peraturan Menteri Agama yang mengatur tata cara perizinan, pelaporan, dan pengawasan lembaga zakat.
Dengan dasar hukum tersebut, negara memastikan bahwa zakat dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan muzaki sekaligus memastikan hak mustahik terpenuhi dengan baik.
Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara BAZNAS dan LAZ. BAZNAS merupakan lembaga resmi bentukan pemerintah yang bertugas mengelola zakat secara nasional hingga daerah. BAZNAS hadir mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Sementara itu, LAZ adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan Islam. Meski demikian, LAZ tetap berada dalam koordinasi dan pembinaan BAZNAS serta harus memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Dengan kata lain, keduanya sama-sama legal dan sah selama terdaftar secara resmi.
Di Provinsi Maluku, terdapat sejumlah lembaga zakat resmi yang dapat menjadi pilihan masyarakat untuk menyalurkan ZIS, antara lain:
Pertama, BAZNAS Provinsi Maluku, yang menjadi koordinator pengelolaan zakat di tingkat provinsi. BAZNAS Provinsi Maluku aktif menjalankan berbagai program sosial, pendidikan, dan kemanusiaan.
Kedua, BAZNAS Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku, seperti BAZNAS Kota Ambon, BAZNAS Maluku Tengah, BAZNAS Maluku Tenggara, dan daerah lainnya. Lembaga ini lebih dekat dengan masyarakat di wilayah masing-masing sehingga pendistribusian zakat dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Selain itu, terdapat pula LAZ nasional yang memiliki jaringan atau layanan di Maluku, di antaranya LAZISMU (Muhammadiyah), NU Care-LAZISNU, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, serta Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF). Meski berskala nasional, lembaga-lembaga ini telah memiliki izin resmi dari Kemenag RI dan dikenal memiliki sistem pengelolaan yang profesional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maluku.baznas.go.id