Kemenag perkuat kesejahteraan guru agama (Reny Puspitasari/Biro Humas dan Komunikasi Publik)
MALUKU – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan keseriusannya dalam membenahi tata kelola sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah di seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan keagamaan agar semakin unggul dan kompetitif.
Menurut Kamaruddin, berbagai langkah perbaikan terus dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI. Salah satu hasil konkret yang telah berjalan adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, serta percepatan sertifikasi guru agama dan madrasah yang meningkat signifikan pada 2025.
“Kemenag berkomitmen memperbaiki tata kelola dan memperjuangkan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Ini bukan sekadar wacana, tetapi terus kami dorong secara nyata,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Sertijab Sekretaris Klasis GPM Masohi, Kemenag Dorong Penguatan Pelayanan Gereja
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dalam proses rekrutmen guru non-ASN, baik di madrasah swasta maupun guru agama di sekolah umum. Menurutnya, koordinasi sejak awal akan mempermudah pendataan serta penyaluran kebijakan afirmatif bagi para guru.
Penegasan tersebut disampaikan Kamaruddin sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas tambahan anggaran TPG dan persoalan guru honorer madrasah. Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataannya dilandasi semangat mencari solusi terbaik, bukan untuk membedakan atau merugikan pihak tertentu.
“Saya menyampaikan permohonan maaf jika ada penjelasan yang kurang berkenan. Tidak ada niat menyinggung guru. Saya sangat menghormati peran guru dan terus memperjuangkan kesejahteraan mereka,” katanya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa persoalan guru swasta cukup kompleks karena proses pengangkatan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari yayasan, pemerintah daerah, hingga sekolah kedinasan. Kondisi ini berdampak pada upaya Kemenag dalam melakukan pendataan dan pemberian afirmasi.
Baca juga: Siswi MAN 2 Maluku Tengah Raih Medali Perak di Kejuaraan Pencak Silat Bupati CUP I
Ia menegaskan, koordinasi pengangkatan guru agama lintas jenjang dan lintas agama dengan Kemenag sangat krusial untuk memastikan tata kelola yang tertib, peningkatan kompetensi, serta kesejahteraan guru.
Terkait madrasah swasta, Kamaruddin menyebut bahwa mekanisme pengangkatan guru telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021, yang menjadi pedoman resmi bagi penyelenggara pendidikan masyarakat.
Saat ini, tercatat masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Kemenag memastikan guru yang memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap pada tahun ini.
“Bersama kementerian dan lembaga terkait serta DPR, kami terus mengakselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, baik melalui sertifikasi maupun pembayaran TPG. Ini menjadi perhatian serius pemerintah terhadap dunia pendidikan,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Malut.kemenag.go.id