Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 01 FEBRUARI 2026 • 18:00 WIB

Kemenag Maluku Serahkan STL ke GBI Blessing Center Passo, Perkuat Legalitas Gereja dan Kerukunan Umat

Kemenag Maluku Serahkan STL ke GBI Blessing Center Passo, Perkuat Legalitas Gereja dan Kerukunan UmatKemenag Maluku serahkan STL ke GBI BCC Passo, perkuat legalitas dan kerukunan umat (Vano)

MALUKU – Kementerian Agama terus memperkuat tata kelola serta legitimasi lembaga keagamaan Kristen di Maluku. Salah satunya melalui penyerahan Surat Tanda Lapor (STL) kepada Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Blessing Center Church (BCC) Passo, yang dilakukan dalam Ibadah Minggu Raya di gedung gereja setempat, Minggu (1/2/2026).

STL diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kanwil Kemenag Maluku, Stepanus Tia, didampingi Ketua Tim Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimas Kristen, Jermias Maruanaya, bersama tim verifikasi dan validasi lapangan.

Penandatanganan STL dilakukan oleh Stepanus Tia bersama Gembala Jemaat GBI BCC Passo, Pdp. Dean J. Ticoalu, dan disaksikan pengurus DPD GBI Maluku, penyuluh agama Kristen, ASN Bimas Kristen, serta jemaat yang hadir.

Dalam sambutannya, Stepanus menekankan pentingnya pertumbuhan kehidupan rohani jemaat sebagai fondasi pelayanan gereja. Ia juga mengingatkan bahwa setiap lembaga agama dan keagamaan Kristen wajib terdata dan melaporkan aktivitasnya secara berkala kepada Kementerian Agama.

Baca juga: Sekjen Kemenag Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama

“Penyerahan STL ini mengacu pada Petunjuk Teknis Dirjen Bimas Kristen Nomor 535 Tahun 2025. STL menjadi instrumen penting untuk tertib administrasi, pengelolaan informasi, dan akuntabilitas pelayanan gereja,” ujar Stepanus.

Menurutnya, keberadaan STL juga menjadi bukti legalitas gereja di hadapan publik. Dengan dokumen tersebut, gereja memiliki legitimasi resmi dalam menjalankan pelayanan keagamaan, sekaligus mencegah munculnya anggapan negatif terkait status kelembagaan gereja.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak mencampuri urusan doktrin maupun ajaran gereja. Kehadiran negara melalui Kementerian Agama semata-mata untuk memastikan umat dapat beribadah secara aman, tertib, dan damai, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih lanjut, Stepanus menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan Asta Protas Menteri Agama RI, khususnya dalam penguatan moderasi beragama dan kerukunan umat. Ia juga memperkenalkan konsep Tri Kerukunan Jilid II, yang mencakup kerukunan antarumat beragama, kerukunan dengan pemerintah, serta kepedulian terhadap lingkungan.

“Gereja memiliki peran moral dalam menjaga kelestarian alam, salah satunya dengan mengajak jemaat menanam pohon di lingkungan sekitar,” katanya.

Sebelum menerima STL, GBI Blessing Center Church Passo telah melalui seluruh tahapan verifikasi dan validasi lapangan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui penyerahan ini, Kemenag berharap gereja dapat semakin mantap menjalankan pelayanan yang legal, tertib, serta berkontribusi aktif dalam menjaga kerukunan dan kedamaian di Maluku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Maluku.kemenag.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kemenag Maluku Serahkan STL ke GBI Blessing Center Passo, Perkuat Legalitas Gereja dan Kerukunan Umat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!