Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 11 MARET 2026 • 11:15 WIB

Daftar Kantor Imigrasi di Maluku Lengkap dengan Alamat, Wilayah Kerja, dan Cara Mengurus Paspor

Daftar Kantor Imigrasi di Maluku Lengkap dengan Alamat, Wilayah Kerja, dan Cara Mengurus PasporIlustrasi kantor imigrasi di Maluku 

MALUKU - Bagi masyarakat di Provinsi Maluku yang ingin bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan wisata, pendidikan, pekerjaan, maupun ibadah, paspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki. Untuk mengurus dokumen tersebut, masyarakat dapat datang langsung ke kantor imigrasi yang berada di wilayah Maluku.

Kantor imigrasi merupakan instansi pemerintah di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang memiliki tugas memberikan layanan administrasi keimigrasian kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Layanan tersebut meliputi pembuatan paspor baru, perpanjangan paspor, penggantian paspor hilang atau rusak, hingga pengurusan izin tinggal bagi orang asing yang berada di Indonesia.

Di Provinsi Maluku sendiri terdapat beberapa kantor imigrasi yang tersebar di sejumlah wilayah strategis. Berikut informasi lengkap mengenai daftar kantor imigrasi di Maluku, alamat, wilayah kerja, jam operasional, serta panduan mengurus paspor.

 
Daftar Kantor Imigrasi di Maluku dan Wilayah Kerjanya

Beberapa kantor imigrasi yang melayani masyarakat di Provinsi Maluku antara lain berada di Kota Ambon, Kota Tual, dan Saumlaki. Setiap kantor memiliki wilayah kerja yang berbeda-beda sesuai dengan pembagian administratif daerah.

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon merupakan salah satu unit pelayanan keimigrasian terbesar di Provinsi Maluku. Kantor ini menjadi pusat layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus berbagai dokumen keimigrasian, termasuk pembuatan dan penggantian paspor.

Wilayah kerja kantor ini cukup luas dan mencakup beberapa kabupaten dan kota di Maluku, yaitu Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, serta Kabupaten Buru Selatan.

Kantor Imigrasi Ambon beralamat di Jalan Dr. J. Leimena, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon (0911) 344815.

Lokasinya berada di jalur utama kota sehingga cukup mudah dijangkau, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Selain melayani pembuatan dan penggantian paspor bagi warga negara Indonesia, kantor ini juga menyediakan berbagai layanan keimigrasian lainnya. Layanan tersebut meliputi pengawasan orang asing, penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing, serta pemeriksaan lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

2. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual berada di wilayah tenggara Provinsi Maluku dan menjadi pusat pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di kawasan Kepulauan Kei dan sekitarnya.

Wilayah kerja kantor ini meliputi Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, serta Kabupaten Kepulauan Aru. Kehadiran kantor imigrasi ini sangat membantu masyarakat di wilayah timur Maluku karena mereka tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Ambon untuk mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Daftar Kantor Imigrasi di Maluku Lengkap dengan Alamat, Wilayah Kerja, dan Cara Mengurus Paspor

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!