MALUKU-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari Ambon), menahan mantan Kepala Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Rabu (16/7/20205).
Raymond Sopamena selaku mantan kepala puskesmas tersebut ditahan bersama mantan bendahara, Akita Ferdiana Pangalo.
Tersangka Akita ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon, sementara Raymond di Rutan Kelas IIA Ambon.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020-2023 pada Puskesmas Saparua.
Kepala Kejari Ambon, Ardiansyah menjelaskan penahan kedua tersangka setelah berkas tahap dua dinyatakan lengkap. Kemudian penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka RS dan AKP sekaligus barang bukti ke jaksa penuntut umum setelah berkas tahap dua dinyatakan lengkap,” kata Ardiansyah, Rabu (16/7/2025).
Ardiansyah menjelaskan, motif dan peran tersangka dalam kasus ini dengan membuat daftar pengeluaran pembayaran biaya transportasi. Daftar tersebut digunakan untuk perjalanan dinas ke desa-desa sasaran.
Di antaranya Desa Saparua, Kulur dan Tiouw. Namun fakta yang terjadi justru memakai mobil ambulance Puskesmas Saparua. Selain itu pula ada kegiatan yang dibuat seolah-olah ada, tapi kenyataan fiktif.
Baca juga: Jaksa Ungkap Modus Pegawai Bank di Buru Korupsi Dana Nasabah Rp 2,5 Miliar
"Dibuatkan juga daftar pengeluaran yang seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban," bebernya.
Ardiansyah melanjutkan, dari ulah kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan BPKP Maluku terdapat kerugian negara senilai Rp403.413.500.
Dua tersangka korupsi dana BOK Puskesmas Saparua dibawa ke Rutan. (Dok. Kejari Ambon)
Ardiansyah mengungkapkan, terkait kasus ini pihaknya telah menyita dokumen dan surat laporan pertanggung jawaban, nota dan dokumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan