Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 16 JULI 2025 • 19:56 WIB

Kajati dan Gubernur Maluku Bahas Proyek Strategi Daerah, Mengapa ?

Kajati dan Gubernur Maluku Bahas Proyek Strategi Daerah, Mengapa ?Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo dan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa berpose usai exit meeting. (Dok. Humas Kejati Maluku)

MALUKU-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo dan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa membahas pengamanan pembangunan proyek strategis dan proyek strategis daerah Pemerintah Provinsi Maluku

Exit Meeting itu kegiatan tersebut berlangsung, Rabu (16/07/2025) di aula Kantor Kajati Maluku.

Kajati Maluku Agoes menyampaikan apresiasi yang sebesar – besarnya kepada jajaran Intelijen Kejati Maluku atas terselenggaranya kegiatan exit meeting.

Kegiatan ini bagi Agoes, dipandang penting untuk pelaksanaan tanggung jawab kerja Tim PPS Kejati Maluku dalam proses pengamanan pembangunan proyek strategis dan proyek strategis daerah di tahun 2024.

“PPS dan PSD Kejati Maluku bukan bertujuan untuk menghapus stakeholder dari tanggung jawabnya, tetapi untuk meminamalisir adanya praktek penyimpangan dan mempercepat penyelesaian proyek,” ungkapnya.

Baca juga: Operasi Patuh di Ambon: Pelanggar Lalin Didominasi Pengendara Sepeda Motor

Agoes menegaskan bahwa PPS dan PSD Kejati Maluku tidak mencampuri urusan teknis pekerjaan maupun anggaran proyek, namun hanya terbatas pada penyelesaian potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT).

Dengan begitu, diharapkan proyek berjalan berdasarkan prinsip objektif, profesional, koordinasi, kerahasiaan, netralitas dan akuntabilitas.

Agoes melanjutkan, di tahun 2024 Kejati Maluku telah melaksanakan PPS terhadap proyek strategis daerah lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Tercatat sebanyak 82 paket proyek pekerjaan fisik dan pengadaan e-katalog sebanyak 33 Paket yang tersebar pada 8 dinas. Kemudian 37 paket proyek strategis pada Universitas Pattimura Ambon dan 10 Paket pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku.

Baca juga: Penambang Ilegal di Buru Ditemukan Tewas Mengenaskan, Ada Luka Bacok di Dada dan Leher

“Terhadap 2 proyek PSD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2024 pada RSUD Haulussy dan Dinas Pariwisata, telah kami lakukan Pemutusan kegiatan PPS, dikarenakan pemohon tidak kooperatif dalam memberikan data dan informasi, saya tidak ingin hal itu terjadi lagi” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kejati Maluku yang telah melaksanakan pengamanan pembangunan strategis terhadap proyek strategis Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2024.

Gubernur Maluku menegaskan, tindakan tersebut sejalan dengan Sapta Cita Pemerintah Provinsi Maluku, yakni peningkatan tata kelola pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara adil, inklusif, transparan dan akuntabel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kajati dan Gubernur Maluku Bahas Proyek Strategi Daerah, Mengapa ?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!