MALUKU-Kejati Maluku menyambagi sekolah menengah atas (SMA) di Kota Ambon, Maluku. Agendannya, mengajari para siswa dan siswi terkait pencegahan bullying dan bijak menggunakan media sosial (medsos).
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digagas Kejati Maluku, kali ini menyasar SMA Negeri 6 dan SMA Pertiwi yang berlangsung Rabu, 6 Agustus 2025.
Kepala SMA Negeri 6, Wempie mengapresiasi program JMS Kejati Maluku. Baginya kegiatan ini, membangun karakter para siswa dan mengenalkan mereka tentang tindakan yang melanggar hukum sehingga bisa diketahui.
Baca juga: Unsur SAR Latih Taktis di Perairan Teluk Ambon Hadapi Situasi Darurat
Selain itu, juga mengedukasi dampak bullying dan ancaman hukumannya. Dia pun mengajak para siswa-siswi jauh perbuatan celah yang berdampak hukum dan jadilah generasi optimis.
“Tinggikan angan kalian untuk meninggikan sekolah ini, jangan merasa nyaman pada zona yang aman tetapi kita harus out of the box dan bersama Kejaksaan hari ini,” ujarnya.
“kita satukan optimisme kita untuk membangun sekolah ini, dengan menjadi generasi emas tanpa bullying agar makin terlihat di mata dunia,” sambungnya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menyambut baik animo dari para siswa dan pihak sekolah karena telah memberikan kesempatan kepada Kejati Maluku menggelar program JMS.
Baca juga: Isu Identitas dan Agraria Masih Jadi Pemicu Konflik di Maluku dan Maluku Utara
“Dalam program JMS menyajikan materi seputar isu–isu kekinian seperti aksi bullying dan penyalahgunaan medsos,” jelasnya.
“Seperti materi cyber bullying, cegah penyalahgunaan teknologi di medsos, penerapan undang–undang ITE,” sambungnya.
Menurutnya, dua materi perlu tersebut diajarkan sebab saat ini, marak aksi bullying di kalangan pelajar. Dampaknya pun buruk bagi kemajuan pendidikan di Maluku.
Untuk itu, melalui program JMS ini diharapkan siswa-siswi dapat mengenali hukum serta bijak dalam bersosialiasi di medsos.
Ardy juga mengharapkan, perlu adanya sinergitas dari seluruh pihak agar sejak dini dapat diantisipasi terjadinya tawuran siswa antar sekolah. Selain itu, bullying di sekolah dan kekerasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers