Ilustrasi dugaan korupsi dana pembangunan gereja. (sajinka2/Pixabay)
MALUKU-Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Jemaat GPM Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak baru.
Kini tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi menetapkan sekretaris panitia pembangunan gereja tersebut berinisial LWT sebagai tersangka.
Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja menyatakan penetapan LWT sebagai tersangka pada Senin, 21 Juli 2025.
"Menetapkan LWT sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Akoon tahun anggaran 2020," ungkap Asmin.
Asmin menjelaskan dana yang diduga dikorupsi LWT itu bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan total sebesar Rp 460.000.000.
Rinciannya Pemerintah Provinsi Maluku Rp 300 juta, sementara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Rp 160 juta.
Penggunaan dana itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik jaksa Cabjari Saparua telah menemukan ketidak sesuaian dalam laporan pertanggungjawaban yang diduga Fiktif.
Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja. (Dok. pribadi)
Bahkan tidak memiliki nota pendukung yang sesuai dengan peruntukan pembangunan Gereja Bethesda Jemaat GPM Akoon.
Asmin menegaskan, laporan tersebut diduga dibuat tersangka LWT bersama ketua panitia berinisial MT.
"Tersangka selaku sekretaris panitia bersama dengan ketua panitia almarhum MT diduga telah melakukan laporan pertanggungjawaban fiktif," beber Asmin.
Baca juga: Ibu dan Anak Warga Negeri Tamilouw Maluku Tengah Dievakuasi dari Wilayah Konflik di Yaman
"Laporan tidak sesuai dengan pembangunan Gereja Bethesda Akoon," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers