Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 01 OKTOBER 2025 • 05:01 WIB

Polres Seram Bagian Timur Tangkap Guru SMP di Bula Setubuhi Murid Wanita

Polres Seram Bagian Timur Tangkap Guru SMP di Bula Setubuhi Murid WanitaOknum Guru SMP di SBT ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena setubuhi murid wanita. (dok istimewa)

MALUKU-JU, oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ditangkap aparat Satreskrim Polres SBT

Pria 42 tahun itu dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres SBT karena diduga menyetubuhi muridnya berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres SBT, AKP. Rahmat Ramdani saat konferensi pers di aula Parama Satwika lantai 2 Polres SBT pada Selasa, 30 September 2025, menyampaikan, tersangka yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) dikenakan Pasal berlapis.

Baca juga: Dua Awak Kapal Ikan Jatuh di Perairan Aru Ditemukan Selamat

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) Undang - undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Tersangka dipidana atau diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," ungkap Rahmat, didampingi Kasi Humas Polres SBT, Ipda Muhamad Ali Kelian dan Kanit PPA , Bripka I Made Marayasa.

Tersangka, warga Tansi Ambon ini telah diamankan di sel tahanan Polres SBT. Ia ditahan berdasarkan penetapan tersangka Nomor : S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025 Tertanggal 28 September 2025, dan juga Nomor Surat Perintah Penahanan: Nomor : SP-Han/27/IX/Res.1.24/2025 Tertanggal 29 September 2025.

"Motif tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yaitu tidak bisa mengendalikan nafsu," ungkapnya.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu SBT Tunggu Rakor Lintas OPD, Begini Tanggapan Komisi I

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di salah satu SMP Negeri di Bula pada Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIT.

Peristiwa ini berawal saat korban temannya sedang mengerjakan tugas bersama di kelas. Tak lama kemudian, Tersangka masuk dan langsung menggenggam tangan kiri korban.

"Saat tangan korban dipegang tersangka, korban selanjutnya memegang tangan temannya dan memintanya memanggil ibu guru," ungkapnya.

Baca juga: Komisi I DPRD SBT Minta BKPSDM Koordinasi Perpanjangan Masa Pemberkasan PPPK

Setelah saksi memanggil ibu guru, tersangka kemudian menarik tangan dan mengancam korban. Korban kemudian disetubuhi setelah tersangka menutup dan mengunci pintu kelas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Seram Bagian Timur Tangkap Guru SMP di Bula Setubuhi Murid Wanita

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!