Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 30 SEPTEMBER 2025 • 20:19 WIB

Komisi I DPRD SBT Minta BKPSDM Koordinasi Perpanjangan Masa Pemberkasan PPPK

Komisi I DPRD SBT Minta BKPSDM Koordinasi Perpanjangan Masa Pemberkasan PPPKKomisi I DPRD SBT saat melakukan rapat dengan OPD mitra. (dok istimewa)

MALUKU-Ketua Komisi I DPRD Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Aziz Yanlua meminta pihak BKPSDM berkoodinasi dengan BKN dan Kementerian PANRB. 

Tujuan koordinasi itu, kata Aziz, memperpanjang masa pemberkasan calon PPPK paruh waktu di Kabupaten SBT.

“BKPSDM mesti menempuh upaya perpanjangan waktu pemberkasan karena jumlah calon PPPK paru waktu dengan fasilitas pelayanan pemenuhan persyaratan pemberkasan sangat tidak sebanding,” kata Aziz saat rapat dengan mitra OPD, di antarantanya, Bappeda dan Litbang, BKPSDM serta Bagian Hukum Setda Pemkab setempat, Kamis sore (18/9/2025).

Baca juga: Ayah di Buru Potong Pengendara Motor Hingga Tewas Dikira Tabrak Anaknya

Menurut Aziz, kelulusan calon PPPK paruh waktu yang mencapai 3.258 orang, sangat mustahil bagi pihak Polres SBT menyelesaikan pelayanan pembuatan SKCK hanya dalam sembilan hari.

Pasalnya Polres sendiri hanya menyanggupi pelayanan pembuatan SKCK 250 orang dalam sehari.

“Waktunya pemberkasan hanya 9 hari, mulai tanggal 13 sampai 22 September 2025,” jelasnya.

“Sementara jumlah PPPK paruh waktu kita tiga ribu lebih. Kemudian dari Polres itu hanya bisa menerbitkan SKCK dalam sehari 250 orang. Itu artinya tidak semua adik-adik kita yang proses pemberkasan itu dapat terakomodir,” sambungnya.

Baca juga: Legislator PKS Beri Solusi ke Pembab SBT: Manfaatkan Potensi PAD, Antisipasi Tingginya Belanja Pegawai

Selain perpanjangan waktu pemberkasan, Aziz juga meminta agar syarat pemberkasan juga tidak boleh sampai dipersulit, terutama menyangkut syarat yang ditentukan.

Berdasarkan Juknis Kementerian PANRB hanya terdapat beberapa persyaratan di antaranya SKCK, SKBS dan pernyataan 5 poin.

Sedang dua persyaratan lain seperti pernyataan aktif bekerja dari instansi asal dan pernyataan untuk menerima gaji sesuai kemampuan keuangan daerah merupakan persyaratan tambahan dari Pemkab SBT.

“Saya tadi tegaskan kepada pemerintah daerah lewat BKPSDM dan Bappeda bahwa dua syarat tambahan dari pemerintah daerah itu semoga saja tidak menjadi jebakan untuk adik-adik kita yang mengikuti proses pemberkasan,” bebernya. 

Baca juga: Legislator PPP SBT Ungkit Masalah Klasik di Kelimury Tidak Dijamah Pemerintah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Komisi I DPRD SBT Minta BKPSDM Koordinasi Perpanjangan Masa Pemberkasan PPPK

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!