Ilustrasi belanja pegawai. (pixabay)
MALUKU-Anggota DPRD Seram Bagian Timur (SBT), Husin Rumadan mengungkap belanja pegawai diproyeksi bakal meningkat drastis seiring bertambahnya ASN PPPK paruh waktu yang mencapai tiga ribu orang.
Kondisi tersebut, dianggapnya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan maupun ABPD tahun 2026.
Problem lain, kata legislator PKS ini, pemerintah pusat telah mengurangi besaran dana transfer ke daerah pada tahun depan.
Baca juga: Pria di Maluku Tenggara Pukul Teman Pakai Pipa di Kepala Berulang Kali, Polisi Tangkap Pelaku
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT harus berpikir lebih keras guna meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyokong pembiayaan pembangunan.
“Pendapatan Kabupaten SBT sejauh ini, masih sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat, sebab jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat minim,” jelas Husein dalam rapat paripurna pada Kamis, 25 September 2025.
Menurut Husen, skema penerimaan daerah yang dipatok Pembak SBT saat ini, termasuk ke dalam kategori zona tidak nyaman.
Pasalnya PAD kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini tidak sampai 10 persen atau posisinya sangat jauh dibawah standar hanya 4,5 persen.
Baca juga: Legislator PPP SBT Ungkit Masalah Klasik di Kelimury Tidak Dijamah Pemerintah
“Pendapatan asli daerah (PAD) SBT hanya mencapai 4,54 persen jauh di bawah standar 10 persen. Kondisi ini menempatkan kita dalam zona tidak nyaman karena ketergantungan pada dana transfer sangat tinggi, sementara belanja pegawai meningkat,” urai Husen.
Fakta ini lanjut Rumadan, memerlukan sikap serius pemerintah daerah dengan mengambil langkah strategis guna mengantisipasi kondisi tersebut. Terutama mengoptimalkan PAD.
Upaya lain lanjut Husen adalah pemerintah daerah dapat mempertimbangkan skema pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.
Pandangan Husen merujuk Uudang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pinjaman daerah serta aturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor: 56 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor: 3 Tahun 2019.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: