Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 23 SEPTEMBER 2025 • 21:45 WIB

Belajar dari Kasus Sipora, Setop Deforestasi di Maluku

Belajar dari Kasus Sipora, Setop Deforestasi di MalukuDesimimasi liputan investigasi kolaborasi menyelamatkan Mentawai dari keserakahan. (dok istimewa)

MALUKU-Kasus pengundulan hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menjadi problem krusial yang harus menjadi perhatian bersama semua pihak.

Artinya kebijakan yang merugikan hak dan ruang hidup masyarakat segera dihentikan.

Persoalan ini dikemukakan dalam Diseminasi Liputan Investigasi Kolaborasi Menyelamatkan Mentawai dari Keserakahan, di Caffe Hanna, Kawasan UIN A. M Sangadji Ambon, Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Ombudsman Desak Pemerintah Proteksi Aset, Dukung Gerakan Koalisi Ambon Transparan

Kegiatan ini setidaknya menghadirkan empat narasumber, masing-masing Ocha Mariadi, Jurnalis Mentawaikita, O. Z. S. Tihurua, Ketua Pusat Studi Kepulauan (CIS) UIN A. M. Sangaji Ambon, Lenny Patty, Ketua Wilayah AMAN Maluku dan M. Jaya Barends, Koowil SIEJ Indonesia Timur. Selain itu menghadirkan sejumlah organisasi kampus dan mahasiswa.

Ocha Mariadi dalam testimoni dan pengungkapan fakta melalui daring mengaku khawatir dengan kondisi Sipora saat ini, karena pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT Sumber Permata Sipora (SPS) seluas 20.706 hektar pada 28 Maret 2023.

Dia mengatakan, rencana perizinan PT SPS ini mencakup seluruh Pulau Sipora yang luasnya 62.073 hektar dan memicu gelombang protes masyarakat dan LSM Koalisi Sumatera Barat, karena berpotensi memicu bencana ekologis di pulau yang dikategorikan sebagai pulau kecil ini.

Baca juga: Koalisi Ambon Transparan Ungkap Praktik Mafia Tanah Jalan Jenderal Sudirman Ambon

Ini seperti mengulang kisah lama karena izin konsesi hutan bukan yang pertama kali di Sipora. Pada tahun 1971, pemerintah mengeluarkan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk PT Bhara Union seluas 43.000 hektar.

Perusahaan ini memprotes masyarakat Desa Bosua, Sipora Selatan pada tahun 1997 karena mengambil kayu besar di wilayah adat mereka di Pangareuruat. Belakangan, izin perusahaan ini sempat bermasalah dan Kementerian Kehutanan tidak lagi mengeluarkan rencana kerja tahunan hingga akhirnya operasional terhenti pada tahun 2005.

Penghentian operasional perusahaan itu juga tidak menghilangkan dampak buruknya. Jejak kerusakan ikut menggerus tradisi yang mengakar pada ekosistem laut, seperti tradisi mencari gurita sebelum menikah bagi kaum laki-laki di Dusun Sagitsi Desa Nemnemleleu, Sipora Selatan.

Penghentian operasional perusahaan itu juga tidak menghilangkan dampak buruknya. Jejak kerusakan ikut menggerus tradisi yang mengakar pada ekosistem laut, seperti tradisi mencari gurita sebelum menikah bagi kaum laki-laki di Dusun Sagitsi Desa Nemnemleleu, Sipora Selatan.

Baca juga: Lanal Tual Musnah 13.810 Liter Sopi Hasil Sitaan dari Dua Kapal Tujuan Tanimbar-Maluku Tenggara

Meskipun demikian, kekhawatiran masih terus disuarakan, terutama oleh Pemerintah Daerah Mentawai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mentawai, Elisa Siriparang menyatakan tidak setuju dengan rencana perizinan SPS karena akan berdampak besar bagi daya dukung Sipora sebagai pulau kecil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Belajar dari Kasus Sipora, Setop Deforestasi di Maluku

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!